Berkas Lengkap YP Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan ke Kejaksaan
Mappi, PSP – Penyidik Sat reskrim polres mappi menyerahkan tersangka YP, (19) tahun pada kejaksaan negeri merauke dalam perkara tindak pidana pencurian. YP di serahkan langsung oleh penyidik sat reskrim polres mappi Brigpol Ismail Gafar dan Briptu Darwin Maryo Farneubun bersama Briptu Aris Irawan Renyaan yang di terima oleh jaksa penuntut umum Muhamad Rizal, S.H., M.H. di kantor kejaksaan negeri merauke.
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto, S.H, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim pokres mappi Iptu Andi Suhidin. S.H, M.Si mengatakan bahwa penyerahan tersangka berdasarkan surat dari kejaksaan negeri merauke dengan nomor : B – 665 / R.1.15 / Eoh. 07 / 2022 tanggal 06 juli 2022 tentang pemberitahuan penyidikan perkara yang sudah lengkap / P21 dengan dasar laporan polisi nomor : LP – B / 159 / XII / 2021 / Res Mappi / Papua tanggal 31 desember 2021 atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian primer pasal 363 ayat 1 ke – 3 dan ke – 5 KUHP.
“Kejadian bermula Saat korban tertidur di ruang tamu, Tersangka yang melihat korban tertidur langsung mencungkil jendela dan terali jendela ruang tamu korban dengan mengunakan balok kayu selanjutnya tersangka mengambil tas milik korban yang berada di atas meja yang berisi uang sebesar Rp. 30.000.000 dan 1 buah hp oppo. dari hasil pencurian tersebut tersangka membeli motor merk yamaha X-tride,” ungakap Kasat Reskrim, Rabu (13/7/22).
Lanjutnya, tersangka merupakan gembong pencurian yang beroperasi di wilayah kepi dengan melakukan aksinya pada malam hari. Dari hasil pengembangan penyidikan tersangka mengakui pernah melakukan aksinya di 14 tempat yang berbeda-beda di kota kepi. [RADE-NAL]