Penahanan Ditangguhkan, Ketiga Tersangka Kasus Teripang Wajib Lapor ke Bea dan Cukai Merauke

0
Tiga tersangka Kasus teripang keluar dari Lapas Kelas II B Merauke disambut keluarga, Kamis (77).

Tiga tersangka Kasus teripang keluar dari Lapas Kelas II B Merauke disambut keluarga, Kamis (7/7).

Merauke, PSP – Setelah sejak 9 April ditahan di Lapas Kelas II B Merauke, akhirnya kemarin 3 Tersangka kasus teripang dikeluarkan dari Lapas Merauke setelah adanya penangguhan penahanan yang diberikan oleh kantor Bea dan Cukai Merauke.

Perwakilan dari Solidaritas Masyarakat Peduli keadilan Merauke, Paskalis Imadawa mengatakan pihaknya beserta keluarga merasa terharu dan bahagia setelah perjuangan yang dilakukan selama 3 bulan ini membuahkan hasil.

“ Rasa haru dan rasa bahagia itu ada, karena memang diluar dugaan bahwa ketika perjalanan 3 bulan kita berjalan komunikasi dengan pihak Bea cukai, kejaksaan bahkan Kapolres, tapi selalu mengalami jalan buntu. Namun kemarin (lusa), ketika pak Kajari, Kapolres datang duduk bersama kepala kantor Bea dan Cukai Merauke mereka berembuk akhirnya ada jalan keluar yang mana mereka lihat dari sisi kemanusiaan maka mereka ditangguhkan penahanannya,” katanya, Kamis (7/7).

Sementara itu, kepala kantor Bea dan Cukai Merauke melalui Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Merauke, Johanes Sahalatua mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan bahwa ketiga tersangka kasus teripang tersebut diberikan penangguhan penahan. Namun proses penyidikan tetap berlangsung.

 “ Yang disepakati antara Kejaksaan, Kapolres Merauke, Bea dan Cukai dan Perwakilan dari solidaritas Masyarakat peduli keadilan Merauke dan juga perwakilan adat dan juga keluarga adalah penyidikan masih berlangsung tidak ada SP3 dan juga untuk tersangka dilakukan penangguhan penahanan hingga nanti tahap 2 di Kejaksaan,” katanya saat ditemui di kantornya, kamis (7/7).

Selain itu juga ketiga tersangka tersebut diharuskan melakukan wajib lapor ke Kantor Bea dan Cukai Merauke.

“ Tersangka wajib lapor, yang diberikan setiap hari tersangka wajib lapor. Jaminan kemarin adalah jaminan personal dari keluarga inti, istri maupun orangtua dan juga ada perwakilan dari Solidaritas dan juga masyarakat adat sebagai jaminan personal,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *