Dua Pemuda Ini Pemakai Sekaligus Bandar Ganja untuk Kalangan Remaja
Merauke, PSP – Penyidik dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Merauke terus mendalami kasus penangkapan dua pemuda yang kedapatan membawa ganja di di Blorep, Kelurahan Kamundu, Senin (27/6), malam.
Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O Runtulalo,SH, mengungkapkan dari pengakuan mereka, barang haram itu dibeli dari kampung perbatasan RI-PNG, lalu dibawa ke kota Merauke. Tersangka sebelumnya membeli satu kantong kresek seharga Rp 500.000. Lalu, dipecah-pecah untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi pula, tergantung permintaan dari pembeli.
Keduanya merupakan pemakai sekaligus bandar dengan sasaran pembelinya dari kalangan remaja. Bisnis haram itu diketahui sudah dua kali dijalankan dan terakhir berujung di kantor polisi. Keduanya beraksi secara langsung.
“Sebelumnya bisnis ini pernah mereka lakukan sekitar tiga bulan lalu. Ini kan pengakuan mereka yang harus didalami,” kata Kasat menirukan keterangan kedua tersangka.
Terhadap keduanya, penyidik menyangkakan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider Ppasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penangkapan kedua pelaku saat tim opsnal melihat keduanya sedang duduk makan di dalam pos ronda yang sudah tidak aktif. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan ganja yang tersimpan di dalam tas noken milik mereka dan sjeumlah uang tunai, hasil penjualan.[FHS-NAL]