Pemilik Hak Ulayat Minta Penyerobot Tanah Mereka Diproses Hukum

Pertemuan mediasi soal tanah hak ulayat di Mapores Merauke, kemarin
Merauke, PSP – Masyarakat dari Kampung Salor Ivimahad, yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah di Kebun coklat, SP5,SP7,SP8,SP9 dan Neto, meminta agar warga berinsial HK dan BK, harus diproses hukum. Sebab, mereka diduga telah menyerobot dan menjual tanah yang bukan miliknya, termasuk tanah yang dijual ke Kapolres Merauke di SP 9 Distrik tanah Miring.
Perwakilan keluarga yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang dijual ke kapolres, Yohanes Paulus Kaize, sudah menyampaikan keberatannya atas tanah tersebut. Ia juga meminta keadilan, antara dirinya dengan si penjual. Pihaknya tetap mempertahankan tanah tersebut, karena dinilai sebagai tanah warisan dari nenek moyang. Ditambah lagi, si penjual bukanlah pemilik sebenarnya.
“Kami sudah berbicara dan Kapolres bilang akan mendata ulang siapa pemilik sebenarnya,” tutur Yohanes, usai pertemuan mediasi dengan si penjual yang dipimin oleh Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, di Mapolres, kemarin.
Yohanes sendiri belum puas atas pertemuan itu, karena dinilai belum adil terhadap dia dan keluarganya.
“Kami mempertahankan kami punya hak. Itu tanah turunan nenek moyang. Secara adat dan ada sejarah atas tanah itu, makanya kami pertahankan,” bebernya. Pihaknya juga menggunggat penjual tanah mereka untuk diproses lebih lanjut.
Ketua Adat Salor, Martinus Samkakai menegaskan tanah yang dibeli kapolres itu tetap menjadi milik Kapolres. Hanya saja, si penjual harus diproses hukum, karena sudah menjual tanah yang bukan miliknya. Dalam pertemuan itu, Martinus sendiri selaku ketua adat sudah menegaskan bahwa si penjual bukan asli orang Salor, tetapi dari Kuper. “Ini tadi masih secara global. Nanti kedua pihak akan dipanggil lagi,” ucap Martinus.
Sementara Kaporles Merauke, AKBP Untung Sangaji, menyebut antara dua kubu warga itu ada masalah secara internal. Namun untuk tanah yang dibelinya tidak ada masalah.
“Kalau mereka ribut secara internal, silahkan. Mereka tidak salahkan pelepasan yang di SP 9,” katanya.
Kapolres menambahkan, langkah yang diambil pihaknya akan memanggil kedua pihak atas adanya keberatan itu. [FHS-NAL]