Kejari Merauke Musnahkan BB dari 35 Perkara
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke memusnahkan barang bukti dari 35 perkara yang sudah memperoleh hukum tetap (inkracht) di halaman samping kantor Kejari, kemarin. BB yang dimusnahkan itu berasal dari penanganan perkara dari bulan Maret hingga Juni 2022.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan mesin. Untuk narkotika dan obat-obatan diblender dan dihancurkan agar tidak bisa digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian,SH,MH mengemukakan total BB yang dimusnahkan 1.121, yang berasal dari 35 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
35 perkara yang dimaksud tindak pidana/TP pangan sebanyak 10, penganiayaan 8, narkotika 7, perlindungan anak 5 perkara. Lalu, pembunuhan 2 perkara, pencurian 1, kesehatan 1 dan perkara penggelapan 1.
Barang buktinya berupa sajam/besi 10 buah, elektronik/handphone 5 unit, obat-obat 772 bungkus/papan/botol/strip, narkotika 55 paket/bungkus/batang. Kemudian pakaian 26 lembar, botol plastik berisi miras sebanyak 70 botol ukuran 600 ml dan 1500ml, gen 2 buah berisi 5 liter dan 10 liter minuman keras lokal jenis sopi, galon 1 buah berisi minuman lokal jenis sopi serta plastik, bungkusan, kertas, kompor, ember dan lain sebagainya.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan jaksa sebagai eksekutor atau yang melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan KUHAP dan amanat dari UU Kejaksaan,” terang Kajari, di sela-sela pemusnahan itu. Pemusnahan itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Natalia Maharani, S.H, MH, tim penyidik dari Polres Merauke, penyidik Polres Mappi, perwakilan BPOM Merauke.(FHS-NAL)
