Sementara Kendaraan Roda Empat Parkir di Terminal Angkutan Umum

0
Kepala PLH UPTD Pasar Wamanggu Rudyono

Kepala PLH UPTD Pasar Wamanggu Rudyono

Merauke, PSP – Berkaitan dengan tempat parkiran kendaraan roda empat di Pasar Wamanggu, Kabupaten merauke belum tersedia sampai saat ini,  Kepala PLH (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah) UPTD Pasar Wamanggu Rudyono mengijinkan kendaraan roda empat untuk parkir di terminal angkutan umum sementara waktu.

Menurutnya, sampai saat ini Pasar Wamanggu belum mempunyai tempat parkiran kendaraan roda empat. Karena tempat parkiran yang sering digunakan di depan pasar tersebut sudah digunakan oleh beberapa pedagang, sehingga memang tidak ada tempat parkiran bagi kendaraan roda empat.

“Dan untuk pedagang yang berjualan di depan Pasar Wamanggu, kami tidak bisa menertibkan mereka, karena mengingat tempat jualan di dalam pasar tersebut sudah terbatas. Lalu untuk kendaraan roda dua ada karcis ketika melakukan parkiran di dalam arae pasar wamanggu, dan terlepas dari kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir diluar area pasar wamanggu, tentu bukan menjadi tanggung jawab pihak pasar wamanggu,” kata Rudyono saat dihubungi melalui ponselnya, belum lama ini.

Diakui bahwa hal ini terpaksa dibijaki demi kelancaran kendaraan yang masuk kekuar di area tersebut. Sebab jika tidak demikian maka akan terdapat kemacetan di wilayah pasar tersebut.

“Kami juga tidak bisa memaksa pedagang yang berjualan di luar area pasar wamanggu, karena mereka juga mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga langkah yang bisa kami ambil yaitu dengan menyediakan lahan parkir yang ada, dan memang persoalan parkiran kendaraan roda empat khusus bagi pengunjung ini juga menjadi kendala,” terangnya.

Selain itu bagi masyarakat yang berkunjung di Pasar Wamanggu, harus bisa membedakan pintu masuk dan pintu keluar. Karena yang sering terjadi adalah para pengunjung keluar-masuk melalui satu pintu yakni pintu masuk. Padahal sudah disediakan pintu masuk dan pintu keluar.

“Lalu para pengunjung yang mengunakan kendaraan roda dua khusus di dalam area pasar wamanggu, bisa lakukan parkiran di tempat yang sudah disediakan, dan bagi kendaraan roda empat untuk sementara, karena melihat tidak adanya ketersediaan lahan parkir, maka bisa lakukan parkiran di termasuk angkutan umum, tetapi semua akan ada karcisnya, karena akan di masukkan di kas daerah,” pungkasnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *