Dijambret Siang Bolong, IRT Ini Merugi Hingga Rp 44 Juta Lebih

0
AKP Ariffin

AKP Ariffin,S.Sos

Merauke, PSP – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dilaporkan jadi korban penjambretan di siang bolong, di Jalan Arafura Buti, Kelurahan Samkai, Rabu (16/3), sekira pukul 13.30 WIT. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp 44.380.000.

Kasus pencurian dengan kekerasan itu bermula ketika korban bersama rekannya hendak pulang ke rumah dengan menumpangi sepeda motor dari Jalan Husen Palela menuju Jalan Biangkuk. Dalam perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, mereka dipepet dua orang pria dari arah belakang, yang juga mengenderai sepeda motor.

Tak disangka, dalam sekejap itu juga, pelaku langsung merampas dan berhasil membawa kabur tas berwarna merah kecoklatan milik korban yang digantung dibahu rekannya. Tas tersebut berisi 1 buah kalung mas seberat 56 gram, 3 buah BPKB motor, 3 buah STNK motor, 2 buah KTP, 3 buah SIM A dan C, 1 buah Hp merk OPPO warna merah dan uang tunai sekitar Rp 5.000.000. Nilai uang ditambah perhiasan itu ditafsir mencapai Rp. 44.380.000.

Akibat peristiwa yang dialaminya, pelapor mendatangi SPKT Polres Merauke guna mengungkap siapa pelaku dan mengembalikan uang dan perhiasan miliknya.

Kapolres Merauke melalui Kasie Humas, AKP Ariffin,S.Sos, yang dikonfirmasi, kemarin membenarkannya.  Kini kasus curas itu sudah dalam penanganan Satuan Reskrim dibantu Buser dan Sat Intelkam guna melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.

“Laporannya sudah teregistrasi di LP  Nomor : LP / B / 203 / III / 2022 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua tentang Curas ( Pencurian dengan kekerasan ),” terang AKP Ariffin, kemarin.(FHS-NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *