Gerak Cepat, Satuan Reskrim Polres Mappi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Berat
Dua pelaku pengeroyokan berat yang berhasil diamankan oleh Tim Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi. Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Tim Elang Rawa Satuan Reskrim Polres Mappi berhasil menangkap 2 pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Dagimon, Kepi, kabupaten Mappi pada 16 Maret 2022 lalu dengan korban bernama Rafael Kamkopimu.
Kapolres Mappi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si mengatakan bahwa menurut Laporan Polisi nomor : LP- B/ 36 /III/2022/Res Mappi/Papua, tgl 16 maret 2022, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi sekitar pukul 09.50 wit, dimana pada saat itu korban tengah berjalan dari kebun/belakang sekolah SD dagimon, hendak pulang ke rumah.
“ Sesampainya di depan kios bapak Jufri/Dagimon korban di hadang oleh kedua pelaku dan langsung menganiaya korban, kemudian pelaku 1 menebas korban dengan menggunakan parang sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri (tulang patah), luka tangan kanan dan kaki kanan,” kata Iptu Andi Suhidin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).
Mendapatkan laporan penganiayaan tersebut, Tim Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mappi Frits Jhon Erari, Sh, Mm, Kapolsek Obaa Kompol Marwan beserta Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin, Sh, M.Si, dan KBO sat Reskrim Ipda Samsul Nababan, Sh melakukan Respon TKP, Olah TKP sekaligus penangkapan terhadap pelaku penganiyaan berat tersebut.
Pada hari itu juga sekitar Pukul 15.40 WIT, Tim berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan berat tersebut dengan masing-masing berinisial MT (22 Tahun) dan YT (20 Tahun).
Setelah mengamankan kedua pelaku penganiayaan berat tesebut, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Mappi melakukan koordinasi kepada keluarga korban dan keluarga pelaku, bahwa kasus ini sementara ditangani Sat Reskrim Polres Mappi, jika nantinya kasus ini mau diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorasi Jutice, harus melibatkan korban yang mana korban saat ini masih kritis di RSUD kabupaten Mappi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa motif kedua pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena marah setelah sebelumnya diberitahukan bahwa korban akan memperkosa saudari kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.[JON-NAL]
