Polisi Tertibkan Tukang Parkir Liar
Anggota Polres menyambangi petugas juru parkir, kemarin. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Petugas dari Polres Merauke menertibkan sejumlah pelaku parkir liar yang beroperasi di seputaran kota Merauke, Minggu (13/3). Juru parkir ini yang merupakan anak dibawah umur mengutip biaya parkir di depan pertokoan.
Kapolres Merauke melalui Kabag Ops, Kompol Viky Pandu mengemukakan, penertiban juru parkir liar itu sudah berlangsung sejak Sabtu (12/3). Hal itu didasari oleh masukan dari masyarakat Merauke yang merasa resah dengan sejumlah tindakan tukang parkir liar. Kapolres juga menerima langsung masukan tersebut, saat menjadi narasumber di LPP RRI, pekan lalu.
“Data dari Dinas Perhubungan, juru parkir yang terdaftar alias resmi itu, hanya 44 orang saja. Oleh karena itu, kami mengecek langsung di lapangan,” beber Kompol Viky, di sela-sela penertiban itu, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kabag Ops bersama anggota memberikan pemahaman bagi juru parkir, agar memakai seragam resmi dan memperlihatkan bukti parkir yang sah. Karena, petugas yang sah, ialah yang berpakaian resmi.
“Kami disini sifatnya membantu saja menertibkan tukang parkir, atas kerjasama dengan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Juru parkir juga diimbau untuk tidak membawa senjata tajam atau sejenisnya di saat menjalankan tugasnya. Hal itu bisa meresahkan warga, juga bisa dijerat dengan UU Darurat. Sementara anak-anak aibon yang jadi juru parkir dengan alasan membantu ekonomi keluarga, diarahkan untuk pulang ke rumah. Karena di usia dibawah umur belum waktunya untuk bekerja dan seharusnya masih duduk di bangku pendidikan.
Terkait penertiban parkiran kendaraan roda dua dan roda empat di depan toko-toko, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen mengungkapkan, ada 44 tukang parkir yang tersebar di beberapa toko khusus wilayah kota merauke. Juru parkir ini langsung diberikan (Surat Keputusan) SK oleh bupati Kabupaten Merauke.
“Kami juga selalu tekankan mereka untuk tidak menjaga parkiran dengan keadaan mabuk, sehingga memang mereka selalu taati apa yang di sampaikan oleh pihak dinas, hanya saja ada beberapa petugas parkiran resmi yang minta untuk pindah tempat, karena tempat yang dijaga tidak aman, yakni di depan toko dua, toko garuda, RSUD dan apotek K24 baik yang di jalan muli maupun jalan pasar wamanggu,” tutur Fransiskus saat dihubungi melalui via telepon, beberapa waktu ini.
Menurutnya, yang membuat juru parkir tidak aman karena mereka mempunyai saingan dengan parkiran liar, sehingga mereka selalu diancaman dengan alat tajam, khusus dibeberapa tempat ini, dan mereka yang bertugas sebagai parkiran ini digaji oleh pemerintah daerah.
“Dan juga masyarakat perlu ketahui bahwa, jangan sekali-kali memberikan uang parkir pada petugas parkiran, jika berbelanja di toko, karena tukang parki ini digaji oleh pemerintah, dan juga jika kita memberikan uang parkir pada mereka, maka tukang-tukang parkir liar juga akan melakukan hal yang sama, karena mereka merasa ada ongkos parkirnya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, mereka yang bertugas sebagai petugas parkiran dengan menggunakan tanda pengenal, tentu mempunyai konsekuensi jika terbukti melanggar seperti menjaga parkiran dengan keadaan mabuk, memaksa orang untuk harus membayar dan beberapa konsekuensi lainnya.
“Kemudian di tempat-tempat umum macam di pasar wamanggu dan pasar mopah tentu bukan dinas perhubungan yang menangani tempat tersebut. Dan masyarakat yang parkir kendaraan di toko-toko tidak memberikan setoran bahkan tidak mendapatkan karcis dari petugas tukang parkir, karena memang dianggap sudah di urus di samsat dengan berlangganan parkir, makanya selama melakukan aktivitas terutama parkir di toko tentu gratis,” katanya.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, dirinya berkomitmen akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta satpol untuk bersama melakukan sweeping parkiran dengan tujuan agar mereka yang bertugas sebagai penjaga parkir liar bisa di tangkap dan dibina dengan baik, sehingga kedepannya jangan ada tukang parkir liar lagi. “Saya menghimbau pada masyarakat untuk jangan sekali-kali memberikan uang pada petugas parkir, terutama yang menggunakan pakaian parkir, mengapa kami larang karena mereka telah digaji oleh pemerintah. Kemudian kami akan berusaha minta penambahan dana dari pemerintah daerah untuk bisa sediakan pakaian khusus bagi petugas parkiran, minimal tiga pasang pakaian, karena selama ini mereka hanya menggunakan satu pasang pakaian saja,” pungkasnya. [RADE/FHS].
