Pembagian Minyak Goreng Subsidi Harus Tepat Sasaran
Kepala Kelurahan Muli Surasman Hutapea
Merauke, PSP – Menyangkut pelayanan minyak goreng subsidi yang disediakan oleh PT. ACP dan bekerja sama dengan dinas perindagkop, Kepala Kelurahan Muli Surasman Hutapea menyampaikan, pada dasarnya pihak kelurahan akan memfasilitasi data per (Kepala Keluarga) KK dan tempat pelaksanaan pelayanan minyak goreng dengan satuan dengan satuan harga terjangkau. Dan memang kami sudah koordinasi dengan pihak PT. ACP untuk mereka melakukan pembagian minyak goreng bersubsidi ini.
“Kami tentu apresiasi apa yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah yang bekerja sama dengan pihak PT. ACP dalam menyediakan apa yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat ini, namun menurut saya kegiatan-kegiatan yang seperti ini harusnya dilakukan di dinas perindagkop, karena untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kecurangan dalam proses pembagian minyak goreng subsidi,” kata Surasman saat di temui diruang kerjanya, belum lama ini.
Tambahannya, karena sasarannya adalah pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan mempunyai pendapatan yang cukup, maka pembagian minyak goreng subsidi ini harus dilakukan di dinas perindagkop, tujuannya agar mengindari mereka yang mengambil minyak goreng lalu menjual kembali dengan satuan harga yang berbeda lagi.
“Kami juga tidak bisa pastikan apakah di tanggal 23 Maret 2022 sesuai jadwal ini masyarakat mempunyai uang atau tidak untuk membeli minyak goreng subsidi, karena kita jadwalnya memang ditanggal tua. Namun kami tetap akan berupaya untuk masyarakat kelurahan muli bisa mendapatkan minyak goreng subsidi sesuai dengan apa yang telah di tentukan oleh dinas,”ungkapnya.
Selain itu kata dia, kami juga pada umumnya belum mengetahui segi kualitas dari minyak goreng subsidi ini, tetapi nanti kami akan menunggu di jadwal yang telah di tentukan untuk mendapatkan informasi terkait dengan kualitas minyak goreng subsidi, karena harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum di sebarkan pada masyarakat. [RADE-NAL]
