Pemda Boven Segera Tertibkan Kendaraan dan Pedagang yang Jualan di Pinggir Jalan

0
Bupati Boven Digoel saat rapat dengan OPD terkait rencana penertiban kendaraan dan pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan (1)

Bupati Boven Digoel saat rapat dengan OPD terkait rencana penertiban kendaraan dan pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Langkah tegas akan diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel kepada para pemilik kendaraan roda empat yang sering mangkal di pinggir jalan. Tidak hanya kendaraan, Pemda Boven juga akan menertibkan para pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Hal itu dilakukan karena kendaraan dan para pedagang sudah membuat sembrawut dan kumuh.

Untuk melaksanakan penertiban itu, Bupati Boven Digoel menggelar rapat bersama Dinas terkait di ruang kerja Bupati, Senin, 14/2/2022.  Dalam rapat itu, Bupati meminta agar menertibkan kendaraan roda empat masuk ke terminal serta pedagang kaki lima agar menempati Pasar Sentral Tanah Merah itu.

Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengki yaluwo, S.Sos didamping Wakil Bupati Lexi Romel Wagiu menyampaikan rapat yang diselenggaran tidak lain untuk membahas rencana pemindahan kendaraan roda Empat yang masuk keluar Tanah Merah agar ditertibkan di Terminal Tanah Merah. untuk itu diminta kepada dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel untuk segera dilakukan rencana pemindahan serta alokasi tempat untuk kendaraan-kendaraan tersebut. 

Dikatakan Bupati, selain penertiban kendaraan para pedagang sayuran di pinggir jalan transpapua juga harus ditertibkan masuk ke pasar sentral tanah merah yang sudah disediakan pemerintah. Selain itu, kepada para OPD terkait agar segera lakukan sosialisasi baik kepada kendaraan Roda Empat antar Kabupaten, maupun pedagang agar dalam proses penertiban tindak terjadi kesalahpahaman. 

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Lusius Apaiman mengatakan terkait dengan keberadaan terminal Km 3 hanya dapat digunakan oleh Angkutan dalam kota, bukan untuk Terminal Hilux. Namun perlu diketahui bersama bahwa terkait dengan fasilitas terminal belum memadai, sehingga perlu dibenahi. Dan menurutnya para sopir mobil hilux sudah setuju untuk dipindahkan masuk kedalam pasar namun masih menungguh perintah dari Dinas Perhubungan, serta perlu pertimbangan menempatkan aparat keamanan di terminal.

Menanggapi masukan tersebut, Bupati Hengki berharap mekanisme penertiban Kendaraan dan pedagang yang berjualan di pinggir jalan segera dilakukan penertiban, namun terlebih dahulu di lakukan sosialisasikan kepada masyarakat. “saya harap agar pada saat pelaksanaan Forkopimda harus turun kelapangan. Mulai dari sosialisasi termasuk Pelaksanaan penertiban, dan mulai saat ini action di lapangan paling lambat 23 Februari 2022 sudah harus dilakukan penertiban,”pungkasnya [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *