Dinyatakan Tak Layak, PT Harves Pulus Papua Tunggu Keputusan
Merauke, PSP – Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, dan Universitas Musamus menyatakan bahwa kandang ayam milik PT Harves Pulus Papua tidak layak. Hal ini, menginggat PT Harvest tidak mampu menghilangkan bau kotoran yang menganggu warga sekitar kandang di Kampung Marga Mulya sejak beberapa tahun lalu.
Atas kondisi itu, pemerintah kampung Marga Mulya bersama tokoh masyarakat dan dinas terkait kambali melakukan rapat koordinasi guna mematangkan rekomenadasi hasil kajian yang akan diberikan kepada Bupati dan segera diambil keputusan.
Kapala Dinas Lingkungan Hidup, Harmini menegaskan bahwa dari sisi izin lingkungan hidup, kandang milik PT Harvest seharusnya tidak lagi peroperasi, menginggat tidak ada izin yang diberikan oleh pemerintah.
“Kalau dari sisi lingkungan tentu tidak layak. Ini sudah lama, kami tidak menganut suka tidak suka, karena aturannya bahwa sesuai UU nomer 2009, bahwa 3 faktor yang bisa mengeluarkan izin lingkungan, yaitu satu pengelolaan terhadap pencemaran udara, pengelolaan terhadap pencemaran air, pencemaran tanah itu yang harus bisa dikelola,” katanya saat memimpin rapat, di ruang winay, Kantor Setda Merauke, Senin (14/2/2022).
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke, Iswanto mentakan bahwa sejak tahun 2018, tidak ada upaya yang dilakukan oleh PT Harvest untuk menyelesaikan izin lingkungan.
“Untuk PT Harvest ini selama tahun 2018, baru dapat satu persetujuan, yaitu persetujuan izin lokasi. Yang merupakan prinsip dasar perizinan suatu perusahaan, masih ada dua lagi yang belum bisa terpenuhi. Diantaranya tadi dari aspek lingkungan,” terangnya dalam kesempatan yang sama.
Bahkan Isawanto menuturkan bahwa telah ada peraturan baru yang mengharuskan perusahaan memiliki satu jenis izin baru. Menurutnya, pihak PT Harvest akan kembali kuwalahan untuk mengurus izin baru tersebut.
“Dalam perjalanan, ada perubahan regulasi, dari PP 24 2018, ke peraturan pemerintah NO 5 tahun 2021, tentang perizinan perusahaan berbasis resiko, ini lebih detail lagi. Ada persyaratan-persyaratan lama yang belum terpenuhi, sekarang aturan baru apalagi,” bebernya.
Sementara itu, Kastpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra menegaskan bahwa berdasarkan dari hasil rekomendasi, hanya ada dua pilihan yang dimiliki PT Harvest, yaitu pindah ketempat baru atau menutup kandang.
“Kalau perintahnya ditutup, maka kewenanggan saya akan saya tutup. Kan harus ada perintah yang jelas. Karena ini untuk kepentingan kita semua, kepentingan masyarakat. Tapi kalau pak bupati sampaikan tidak, ya kita harus ikut,” ujarnya. [WEND-NAL]