JKP BPJS Ketenagakerjaan Mulai Dibayar Februari

0
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Merauke, PSP – Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.

JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“ Pembayarannya nanti dilakukan satu tahun setelah melakukan pembayaran iuran, satu tahunnya itu dihitung sari sejak bulan Februari 2021 dan pembayarannya nanti apabila ada peserta yang mengalami PHK, terbayarkannya di Februari 2022,” kata Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Dikatakan Alamsyah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersebut merupakan program tambahan apabila Peserta ataupun pemberi kerja sudah patuh dalam hal pendaftaraan tenaga kerjanya, selain mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga wajib mengikuti yang namanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“ Jadi apabila misalnya ada peserta ataupun pemberi kerja yang belum mengikutkan JKN misalnya atau belum mengikutikan program BPJS Ketenagakerjaan yang kami selenggarakan, tentunya mereka belum layak untuk mendapatkan yang namanya Jaminan Kehilanga Pekerjaan,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan ada tiga manfaat yang bisa dirasakan peserta jika telah memenuhi syarat program JKP tersebut.

“ Khusus untuk yang JKP, ada tiga manfaat yang didapatkan oleh peserta yang mengalami PHK, pertama terkait dengan pemberian uang tunai, Informasi lapangan kerja dan Pelatihan, jadi ada manfaat yang didaptkan oleh peserta yang mengalami PHK. Jadi uang tunainya ini 45 Persen di tiga bulan pertama, kemudian 25 persen tiga bulan kedua dari total upah yang dilaporkam,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *