Baru Satu Parpol Baru yang Mendaftar di Kesbangpol

0
Kepala Kesbangpol Merauke, Ramadayanto

Kepala Kesbangpol Merauke, Ramadayanto

Merauke, PSP –  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merauke masih terus menunggu pendaftaran calon partai politik (parpol) baru yang nantinya berpartisipasi dalam mengikuti pesta demokrasi tahun 2024, penerimaan calon parpol akan diterima dan dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Merauke, Ramadayanto menyampaikan, saat ini yang baru terdaftar pada kantor kesbangpol, hanya ada satu calon parpol baru yakni Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang baru terdaftar sebagai calon parpol. Saat ini sedang dilakukan proses  verifikasi data ditingkat daerah, provinsi dan pusat sesuai dengan aturan-aturan pendaftaran calon parpol baru yang belaku, sehingga nanti setelah pendaftaran calon parpol selesai diverifikasi, maka dari pusat akan mengeluarkan surat keterangan telah terdaftar parpol secara resmi.

“Semuanya tahapan, jadi nanti kami menunggu saja apakah ada partai politik baru yang daftar lagi atau tidak, karena untuk partai politik yang sudah terdaftar tentu ada banyak partai-partai yang mungkin sudah kita ketahui bersama. Dan juga pada semua calon partai politik baru yang ingin mendaftar, tentu harus melengkapi seluruh admitrasi, struktur, dan syarat lainnya dengan baik sesuai dengan aturan,” ujar Ramadayanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/1/22).

Sambungnya, kami juga menghimbau pada seluruh partai-partai baru yang nanti mendaftar, tentu kami sangat berharap agar bisa mendaftar sesuai dengan prosesdur dan aturan yang berlaku, baik dari tingkat pusat provinsi hingga pada daerah. Kita harus mempunyai persyaratan-persyaratan yang telah disyaratkan melaui peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

“Seluruh persiapan harus ada mulai dari pada DPC masing-masing, harus memiliki anggaran dasar anggaran rumah tangga, mempunyai struktur organisasi yang jelas, mempunyai tempat atau kedudukan yang kokoh pada partai politik itu sendiri dan mempunyai kelengkapan admitrasi yang terstruktur tentang partai politik yang ingin didaftarkan,” tutupnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *