Dokumen Kajian Akademis PPS Telah Diterima DPR RI Dan Kemendagri
Kepala Dinas PMK, Alberth Rapami
Merauke, PSP – Sekretaris tim pemekaran daerah otonomi baru Provinsi Papua Selatan (PPS), Alberth Rapami mengungkapkan bahwa dokumen kelengkapan persyaratan dan hasil kajian akademis PPS telah diserahkan kepada DPR RI Dan ke Kementerian Dalam Negeri.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, Alberth mengungkapkan DPR RI dalam waktu dekat akan kembali memanggil tim PPS dan 4 bupati di wilayah selatan Papua untuk melakukan audiensi terkait kelanjutan tahapan pemekaran.
“Tim dan para bupati dan ketua DPRD, pada tanggal 20 an, sudah serahkan dokumen ke komisi 2 DPR, DPD RI, kemudian ke Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan Kemenkopolhukam. Informasi dari komisi 2 DPR RI, bahwa mereka akan mengupayakan dipertengahan atau akhir Januari akan mengundang para Bupati untuk beraudiens,” terangnya, di Kantor DPRD Merauke, Selasa (29/12).
Dalam hal percepatan proses pemekaran, Alberth menuturkan bahwa semua bergantung pada sejauh mana intensitas komunikasi yang dibangun oleh tim dan para kepala daerah dengan DPR RI dan Kementerian terkait.
“Kita harapkan susuai dengan agenda komisi 2, mereka akan dimasukan dalam prolegnas, atau masuk dalam kumulatif terbuka, menjadi usulan inisiatif DPR RI. Sehingga prosesnya ke DPR RI. Mengenai waaktunya tergantung komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan DPR RI,” pungkasnya. [WEND-NAL]
