Pemkab Boven Digoel Siap Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan

0
photo2021-10-2810-53-14_1638863775

Boven Digoel, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Merauke menggandeng Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Boven Digoel untuk membahas rekonsiliasi dana kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun 2021 bersama Inspekorat Kabupaten Boven Digoel dan Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel, Senin (06/12).

Kepala BPKD Boven Digoel, Pamfilia Montayop menyampaikan beberapa hal terkait ditebitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan. Ia menyebut bahwa dengan terbitnya Pepres tersebut, ada beberapa hal yang nantinya perlu ditindaklanjuti bersama.

“Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Boven Digoel akan menjalankan Program JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Boven Digoel, hal tersebut akan ditindaklanjuti secara bersama-sama sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan JKN-KIS terhadap pemanfaatan dana kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ucapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Boven Digoel, Sopia Lauren Panggelo menyampaikan upaya serta dukungan yang diharapkan terkait dengan pemanfataan dana kapitasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

“Selain membahas terkait dengan impelentasi Perpres 46 Tahun 2021, salah satu tujuan dari kegiatan ini yakni untuk memastikan kualitas dan kuantitas FKTP agar tetap optimal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS serta mengevaluasi dana kapitasi FKTP selama pelayanan kesehatan di Kabupaten Boven Digoel. Kami pun berharap adanya perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terkait dengan hal tersebut sehingga komitmen pemberian layanan kesehatan yang komprehensif di FKTP dapat terwujud,” ucap Sopia.

Selain itu, Sopia juga menambahkan informasi terkait dengan upaya pemenuhan antrean online bagi FKTP khususnya di perkotaan. Harapannya, antrean online tersebut bisa diimplementasikan sebagai salah satu upaya memaksimalkan pelayanan yang berkualitas bagi peserta JKN-KIS.

“Saat ini, BPJS Kesehatan tengah menggalakkan sebuah program yakni antrean online. Program tersebut nantinya bisa diakses oleh peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP,” katanya. (TR/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *