Disnaker Akan Awasi Pembayaran THR di Perusahaan
Merauke, PSP – Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Merauke, Hananto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal ke perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Merauke.
” Nanti tanggal 29 kita turun lapangan untuk mengecek kepastian pembayaran THR Natal,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Dirinya juga menerangkan bahwa surat edaran kepada perusahaan terkait dengan pembayaran THR Natal telah dilakukan, tinggal pengawasan saja yang akan dilakukan pihaknya.
” Kalau edaran untuk THR Natal kita sudah sampaikan, tinggal nanti tanggal 29 rencana kita turun ke lapangan untuk memastikan kepastian pembayaran THR,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan bahwa untuk pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan minimal satu kali gaji atau lebih bagus lagi lebih dari itu.
” THR satu kali gaji, tapi kalau misalnya perusahaan punya kebijakan lain seperti di Korindo kan lebih dari satu kali gaji silahkan karena intinya lebih baik dari peraturan yang ada,” pungkasnya.[JON-NAL]
