Tim PPS Harap 4 Pemkab Suport Dana

Kepala Dinas PMK, Alberth Rapami
Merauke, PSP – Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Selatan berharap empat pemerintah di wilayah selatan memberi bantuan dana hibah kepada tim untuk kebutuhan mengurus seluruh proses dan tahapan dalam pemekaran provinsi. Hal itu disampaikan Sekretaris TIM PPS, Alberth Rapami.
Dia mengungkapkan selama ini baru Pemkab Asmat dan Merauke yang memberi bantuan kepada Tim PPS, baik berupa uang maupun bantuan fasilitas posko.
“Selama ini ada dukungan dalam bentuk Administrasi, sewa gedung dari Kabupaten Asmat. Kemudian dari Kabupaten Merauke mengalokasikan untuk penyusunan dokumen naskah kajiaan akademik dan naskah kajian ibu kota Provinsi,” ujarnya di Kantor DPMK Merauke, Senin (29/11).
Selain itu, Alberth menjelaskan bahwa Tim Pemekaran PPS pada pekan lalu telah menyerahkan dokumen-dokumen hasil kajian akademis kepada beberapa lembaga pemerintah di tingkat Provinsi baik itu Pemprov, DPR P, dan MRP.
“Pada Rabu 24/11, tim pemekaran Papua Selatan bersama-sama dengan para bupati, Wakil Bupati, DPRD Merauke, Boven Digoel, Anggota MRP Wilayah Animha telah menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi Pepua Selatan. Diantaranya naskah akademik, kajian ibu kota provinsi, dan syarat administrasi dan syarat teknis, yaitu 7 keputusan bupati di selatan Papua dan 5 keputusan DPRD diselatan Papua,” sebutnya.
“Diserahkan langsung ke Gubernur Papua yang diterima oleh sekretaris daerah Provinsi Papua. Di hari yang sama juga diserahkan kepada DPRP yang diterima oleh DPR Papua, didampinggi ketua DPR Papua, dan didampingi oleh wakil ketua III DPR Papua. Dokumen juga diserahkan kepada ketua MRP yang didampingi oleh Pokja Adat, Pokja Agama dan Pokja Perempuan,” tambahnya.
Dari penyerahan berkas tersebut, Alberth berharap Pemerintah Provinsi, MRP maupun DPRP dapat segera mengeluarkan surat rekomendasi pemekaran Provinsi Papua Selatan. “Direncanakan pada tanggal 13-15 November tim juga akan menyerahkan dokumen tersebut ke Pemerintah Pusat, ke Presiden Melalui KSP ke Kemendagri, Kementerian Polhukam, Ke Komisi 2 DPRRI dan ke DPD RI. [WEND-NAL]