MRP Tolak Produksi Dan Peredaran Miras

0
Rakor Pokja Agama MRP Bersama Tokoh Agama, TNIPolri, Kemenag

Rakor Pokja Agama MRP Bersama Tokoh Agama, TNI/Polri, Kemenag. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Berdasarkan Surat keputusan, Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi menolak aktifitas memproduksi hingga mengedarkan minuman keras (miras) dengan segala bentuknya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Agama, Majelis Rakyat Papua, Markus Kayol, dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Agama, di Hotel Halogen, Jumat (12/11). 

“Tahun 2021, MRP telah mengeluarkan surat keputusan majelis rakyat Papua No 4 tentang pengetatan peredaran minuman beralkohol. Pendapat MRP secara kultural, pertama menolak usaha dan produksi pemasokan serta peredaran minuman beralkohol dan obat-obat terlarang lainnya di Provinsi Papua. Kedua, mengamanatkan kepada gubernur Papua, Bupati Walikota se Provinsi Papua untuk mencabut izin usaha minuman beralkohol di Provinsi Papua,” terangnya kemarin.

Markus menambahkan bahwa pelarangan Miras dilakukan sebagai wujud atas komitemn MRP dalam melindungi rakyat Papua terhadap dampak Miras yang pengaruhnya telah membawa perubahan budaya yang negatif.

“MRP memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan bahwa orang Papua itu hidupnya itu berjalan dengan baik-baik, aman atau hak dasarnya terlindungi. MRP menyadari bahwa di Papua ada masalah besar yang dihadapi oleh orang asli Papua. Kami punya tantangan dengan bahaya minuman keras dan obat-obatan termasuk narkoba,” tambahnya.

“Minuman keras, narkotika dampaknya sudah sangat signifikan bagi orang Papua. Yaitu hampir seluruh kecelakaan lalu lintas di jalan diakibatkan oleh minuman keras. Kemudian kejahatan-kejahatan, pemerkosaan, pencurian, banyak sekali terjadi,” bebernya.

Sementara itu, Asisten 3 Sekda Merauke, Yacobus Duwiri mengatakan bahwa seluruh keputusan dalam rapat koordinasi akan ia sampaikan kepada Bupati Merauke sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait miras di Merauke.

“Kita akan bicara secara bersama-sama, nanti komitmen kita apa. Supaya dari ini kita bisa jaga. Miras di Kabupaten Merauke yang punya perizinan itu sebanyak 23. Semua kembali kepada kewenanggan kepala daerah untuk tempat-tempat penjualan miras ini,” ujarnya. Adapun dalam kegiatan ini, hadir berbagai tokoh agama yang berada dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh adat dan lain sebagainya.[WEND/NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *