Perizinan Nelayan ke Provinsi
Kadis Perikanan, Suhono Suryo
Merauke, PSP – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Suhono Suryo mengemukakan bahwa seluruh kapal yang melakukan aktivitas tangkap ikan dilaut melakukan perizinan di Pemerintah Provinsi.
Sejalan dengan itu, Suhono mengemukakan bahwa perdapatan dari sektor perikanan juga masuk ke pemerintah provinsi. Pemerintah Kabupaten hanya mendapatkan dampak yang tidak langsung.
“Betul kan perizinan kesana semua. Kalau itu merupakan bentuk penerimaan daerah berarti kesana, dalam hal perizinan. Tapi kalau dampak-dampak yang lain, tentunya dari kebupaten pasti ada dampak ekonominya,” terangnya malalui sambungan telepon, Minggu (31/10).
Suhono menjelaskan beberapa kriteria dan jenis kapal yang wajib melaksanakan pengajuan izin dan menyetorkan pajak kepada pemerintah. Ia menyebutkan pajak nelayan untuk 0 sampai 10 GT itu kan bebas, mereka bebas retribusi, yang dikenakan itu 10-30 gt. Itu ada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau untuk perizinan memang untuk wilayah laut itu dari 0 sampai 12 mil itu oleh pemerintah provinsi. kemudian 12 mil sampai ZEE itu oleh Kementerian Pusat, itu kewenangannya seperti itu. Nelayan-nelayan lokal disini ya 0 sampai 12 mil,” pungkasnya. [WEND-NAL]
