Sistem Rujukan era JKN, Simak Penjelasannya
Kepala bidang penjamin manfaat rujukan BPJS kesehatan Merauke, Ansur.
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejatinya menanggung pelayanan kesehatan secara komprehensif sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Proses penjaminan untuk pasien yang sedang rawat inap dan membutuhkan pelayanan tambahan namun tidak tersedia pada rumah sakit tersebut.
Pasien tersebut dapat dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas yang diinginkan sesuai dengan indikasi medis. Untuk rujukan vertikal yang diberikan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau dari FKRTL ke FKRTL dan Rujukan parsial memiliki dua cara dalam memberikan cover pelayanan kesehatan baik pelayanan perawatan rawat inap maupun pelayanan kesehatan rutin bagi peserta.
Rujukan parsial merupakan proses pengiriman pasien ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut
Kepala bidang penjamin manfaat rujukan BPJS Kesehatan cabang Merauke, Ansur mengatakan dalam memberikan cover pelayanan kesehatan dalam hal rujukan ke rumah sakit bisa dilakukan dengan dua cara yaitu rujukan full maupun rujukan parsial.
“Kalau dikita istilahnya ada rujukan parsial dan rujukan full (berjenjang),” kata Ansur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/10).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam proses rujukan parsial, Apabila peserta atau pasien JKN tersebut adalah pasien rujukan parsial maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.
“Memang ada juga beberapa rumah sakit yang merujuk untuk pemeriksaan penunjang, misalnya dia tidak punya foto Thoraks terus dirujuk di Rumah Sakit yang ada Foto Thoraks-nya, nah itu dia yang membayar itu Rumah sakit yang merujuk, tapi dia bekerja sama dengan rumah sakit, sudah ada perjanjian di awal,” tuturnya.
Namun untuk di kabupaten Merauke, rujukan parsial tersebut belum bisa dilakukan karena untuk bisa melakukan proses rujukan parsial perlu adanya kerjasama antara dua rumah sakit yang bersangkutan. “Untuk rujukan Parsial belum ada disini karena dia harus ada kerjasama dari dua rumah sakit, nanti rumah sakit perujuknya yang membayar ke rumah sakit penerima rujukan,” pungkasnya.[JON-NAL]
