Bola DOB PPS Ditangan DPR RI

0
Tengah Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir

Tengah Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir

Merauke, PSP – Bola pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI, Abrar Amir dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Merauke.

“Jadi bola sekarang ada di DPR, untuk pemekaran provinsi di Papua. Karena kita sudah bertemu sama Menteri Dalam Negeri, dan bersepakat bahwa usul inisiatif itu ada di DPR,” terangnya di DPRD Merauke, Rabu (27/10).

Selain RUU dari DPR RI, Abrar menyebutkan bahwa perlu juga adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai rujukan proses pemekaran dilakukan.

 “Kesepakatan kedua, RPP dikerjakan oleh Mendagri. Ketika kita rapat konsinering dengan pihak Mendagri, ternyata memang Mendagri harus membuat RPP turunan, tentang tatacara pemekaran ini. Itu awalnya belum masuk, dan kita minta untuk dimasukan, dan saat ini kami belum terima,” tambahnya.

Selain itu, Abrar mengatakan bahwa dalam perspektif UU Otstus, Pemekaran PPS dengan 4 kabupaten telah memenuhi syarat administratif, dengan bentuk pemerintahan provinsi yang otonom.

“Untuk pemekaran Provinsi di Papua memang berdasarkan UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus. Karena itu langsung menegaskan bahwasanya dibentuk tanpa daerah persiapan. Berbeda dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan daerah, karena itu harus dibentuk dengan daerah persiapan,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut Abrar, Provinsi Papua dan Papua Barat kedepan melalui UU Otsus akan dimekarkan menjadi beberapa provinsi baru. “Jadi akan dibuat 6 provinsi di Papua dan Papua Barat. 4 di Papua dan 2 di Papua Barat. Pemekaran bersifat kumulatif terbuka, jadi kalau memang bisa disepakati, itu tidak lagi lewat prolegnas, jadi sifatnya langsung antara DPR RI dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *