Disdukcapil : Penggabungan NIK dan NPWP Belum Bisa Diterapkan
Kadis Disdukcapil Kabupaten Merauke, Paino, SIP. MT
Merauke, PSP – Wacana penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam satu data belum dapat diterapkan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merauke Paino, SIP, MT menjelaskan bahwa, pada umumnya kami di daerah-daerah telah mendapatkan wancana mengenai proses penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data. Hanya saat ini belum bisa diterapkan karena kami belum mendapatkan teknis proses penerapan sistem data dari kementerian.
“Penggabungan nomor NIK dan NPWP ini sangat baik untuk memudahkan para pemilik usaha dan lainnya dalam mengurusi administrasi baik mengenai indentitas diri maupun mengenai perpajakan, karena proses ini akan tetap ada pada satu data yang mempunyai dua dokumen bahkan bisa lebih dari dua dokumen,” tutur Paino saat ditemui diruang kerjanya, Senin (11/10/21).
Sambungnya, wacana ini telah di rencanakan oleh kementerian pusat dan akan direalisasikan. sehingga jika nanti sudah direalisasikan dan diberikan mekanisme pelaksanannya, pihaknya akan tetap menginformasikan kepada masyarakat yang mempunyai usaha dan lainnya untuk melakukan pengurusan.
“Untuk saat ini kami masih tetap menunggu instruksi dari kementerian pusat dan jika nanti intruksinya sudah di tetapkan, kami akan segera menginformasikan kepada para pengusaha dan lainnya untuk membuat satu data yang terdiri dari dua dokumen,” pungkasnya. [CR1-NAL]
