Lagi, Kasus Curanmor Berhasil Diungkap

0
Pengungkapan kasus pencurian Sepeda motor (curanmor) oleh Satuan Reskrim Polres Merauke.

Pengungkapan kasus pencurian Sepeda motor (curanmor) oleh Satuan Reskrim Polres Merauke. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Merauke kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) serta mengamankan pelaku inisial ZA berumur 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos mengatakan bahwa tersangka ZA telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari satu kali di beberapa tempat yang berbeda.

“ Pelaku melakukan pencurian ada 2 TKP seharusnya di 3 TKP, tapi ada satu kendaraan motor RX-King modusnya untuk dia menghilangkan BB, motor tersebut dipreteli, jadi sudah bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang tempat-tempat mereka melakukan pembongkaran onderdil kendaraan bermotor. Kemudian ada lagi kedua TKP yang dilakukan pencuriannya yaitu di jalan Parakomando dan jalan Tidore jadi ada dua kendaraan bermotor yang dia sudah lakukan pencurian, yaitu motor Jupiter Z,” kata Kasat Reskrim dihadapan wartawan, Selasa (14/9).

Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu dengan berpura-pura mendorong motor hingga ke tempat sepi lalu menyalakan motor tersebut dengan merekayana kabel motor tersebut.

“ Selalu saya ingatkan kepada masyarakat modus-modus operandi yang mereka pakai adalah modus operandi dengan cara mendorong motor ketika motor tersebut tidak dikunci stangnya. Didorong ke tempat yang aman, kemudian direkayasa kabelnya kemudian dinyalakan motor setelah itu dia bawa kabur motornya,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa tersangka menjual motor hasil curiannya tersebut hingga Rp. 7 Juta dan penadah yang membeli barang tersebut yaitu masyarakat.

Selain di 2 TKP tersebut, Sat Reskrim Polres juga tengah melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada Barang Bukti lain yang masih disembunyikan oleh tersangka.

“ Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap dia, dia masih punya lagi BB lain yang kita masih pendalaman ada TKP lagi yang berbeda di daerah Muting. Jumlah yang lain itu ada 5, itu dia jual kepada orang-perorangan dan orang-perorangan inilah penadahnya dan ini masyarakat perlu edukasi terus dia jual paling tinggi 7 juta,” tuturnya.

Tersangka melakukan aksi tersebut, karena banyaknya permintaan terkait kendaraan-kendaraan hasil curian tersebut. Untuk itu Kasat Reskrim dengan tegas mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang terbukti menjadi penadah barang-barang curian tersebut.

“ Ini dia bergerak sendiri, dia curi karena permintaan pasar banyak. Saya juga tidak akan kasih ampun kepada penadah-penadah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ZA disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *