Dewan Setujui LKPJ, LPJ APBD 2020 dan RPJMD Bupati Merauke

0
Sidang Ketiga Rapat Paripurna DPRD Merauke

Sidang Ketiga Rapat Paripurna DPRD Merauke. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menyetujui Rancangan Materi LKPJ Bupati Merauke Tahun 2020, Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun 2020, dan Raperda RPJMD Bupati Merauke 2021-2025.

Sebelumnya, ketiga materi dibahas dan dikaji oleh Pansus A, Pansus B, dan mendengarkan Pendapat Gabungan Fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Merauke, sejak Rabu (8/9) hingga Kamis (9/9).

Dalam pembacaan kesimpulan, Perwakilan Gabungan Fraksi, Nyaman Budiman menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD menyetujui ketiga materi. Namun, persetujuan itu,  diberikan dengan catatan bahwa Bupati Merauke harus melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan dari DPRD Merauke. 

“Raperda Kabupaten Merauke tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dapat dibahas lebih lanjut dan disetujui. Selanjutnya untuk dievaluasi oleh Gubernur Papua dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” begitu kata Nyaman Budiman.

Demikian pula dengan Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Merauke mengenai pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, diterima DPRD Kabupaten Merauke  dengan catatatanperlu  dilakukan perbaikan sesuai dengan saran dan masukan dari Pansus A dan Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Merauke.

“Raperda  tentang RPJMD Kabupaten Merauke dapat dibahas lebih lanjut dan disetujui. Selanjutnya dievaluasi di Gubernur Papua dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya dalam pembacaan Persetujuan di Ruang Sidang DPRD Merauke, Kamis (9/9).

Selain Persetujuan terhadap laporan pertangungjawaban Bupati Merauke mengenai pelaksanaan APBD tahun 2020, dalam pembacaannya, Nyaman juga menjelaskan bahwa gabungan fraksi Kabupaten Merauke merekomendasikan beberapa hal.

“Satu, Bupati Merauke agar memperbaiki kinerja, terutama program kegiatan agar program kinerja mencapai tinggi. Dua, perangkat daerah yang menyusun LKPD agar memperbaiki penyusunan LKPJ sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. Diakhir Pidatonya, Nyaman berharap agar 3 materi yang telah disetujui tersebut dapat diwujudnyatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten merauke.

[WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *