SILPA 2020, Sebesar Rp 41.430.565.317,72
Merauke, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke melaksanakan rapat paripurna dalam rangka membahas Materi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020, Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaaten Merauke tahun anggaran 2020, dan Raperda RPJMD Kabupaten Merauke 2021-2025, Diruang sidang DPRD Merauke, Rabu (8/9/2020).
Rapat Paripuran itu dihadiri oleh 25 Anggota DPR, Wakil Bupati Merauke, Riduwan, dan beberapa pimpinan Forkopimda lainnya. Dalam agenda pidatonya, Wakil Bupati Merauke, Riduwan dengan isi pidato menyampaikan beberapa hal.
Pertama, terkait realisasi pendapatan daerah sampai akhir tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 1.895.272.039.386.06 atau 94,31 Persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 2.009.604.959.031.13.
“PAD rinciannya adalah: Realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp 128.334.657.881.47 atau mencapai 87 persen dari target yang ditetapkan. Realisasi pendapatan transfer berupa dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana penyesuaian, dana bantuan keuangan sebesar Rp 1.744.667.971.704.59 atau mencapai 94,45 persen. Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 22.269.409.800.00 atau mencapai 53 persen dari anggaran yang direncanakan,” sebutnya kemarin.
Riduan juga menyebutkan realisasi belanja dan transfer setelah perubahan tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp, 2.164.854.337.354.73 sampai dengan akhir tahun tereaslisasi sebesar Rp 2.001.524.863.865.94 atau sebesar 82,03 persen dari yang direncanakan.
“Realiasi Belanja dan Transfer masing-masing rincianya adalah: Belanja operasional yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subisidi, hibah, bantuan sosial, dengan realisasi sebesar Rp 1.329.316.200.193,91 atau 91,85 persen. Belanja modal diantaranya untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud dengan realisasi senilai Rp, 328.604.230.669,00 atau 88,44 persen. Belanja tidak terduga dengan nilai Rp, 2.320.000.000,00. Transfer Bantuan Keuangan yang terdiri dari transfer ke desa-desa terealisir 100 persen dengan nilai Rp 342.710.312.021,02. Transfer bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki suara pada DPR D Merauke sebesar Rp 894.120.982,00. Serta realiasi transfer bantuan keuangan senilai Rp 343.604.433.003,02 atau mencapai 99,97 persen,” tambahnya. Sementara Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) tahun 2020, nilainya sebesar Rp 41.430.565.317,72.
[WEND-NAL]