Pemindahan Makam dari LIBRA ke TPU Tamir Batal

0
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Marthen Ganna

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Marthen Ganna

Merauke, PSP – Rencana Pemerintah untuk memindahkan makam yang berada di Lingkaran Brawijaya (LIBRA) belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan masyarakat tidak ingin makam yang sudah sejak lama ada itu dipindahkan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Merauke Marthen Ganna menyampaikan, sejak beberapa tahun yang lalu, sewaktu masa pemerintahan Romanus Mbaraka periode pertama memang beliau telah mengupayakan untuk memindahkan kuburan  dari LIBRA ke TPU Tanah Miring, tetapi karena banyak masyarakat yang mengkomplain maka pemindahan pemakaman urung dilaksanakan.

Tempat Pemakaman Jenazah LIBRA. Foto: PSP/CR1

“Untuk lahan pemakaman jenazah di LIBRA sendiri pemerintah sudah menyediakan lahan pemakaman jenazah di TPU Tanah Miring, tetapi ditahun 2020 dengan meningkatkan jumlah kematian pasien Covid-19 yang begitu banyak, sehingga lahan yang dibatalkan untuk pemindahan tempat pemakaman jenazah dari LIBRA digunakan untuk tempat pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Tanah Miring,” ujarnya Marthen saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (6/9/21).

Ia juga menambahkan, untuk tempat pemakaman yang berada di LIBRA ini dinas sendiri akan mengupayakan untuk melakukan pembersihan, pembuatan pagar serta melakukan pemeliharaan lingkungan tempat pemakaman jenazah di LIBRA ini. “Lahan pemakaman jenazah yang berada di LIBRA ini sendiri mencapai luas sebesar 2 hektar dengan jumlah tempat pemakaman capai 446 makam,” ujarnya seraya berharap agar masyarakat yang memiliki keluarga yang dimakamkan di pemakaman Libra bisa memindahkan ke TPU di Tanah Miring sesuai dengan peraturan Daerah.

[CR1-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *