Lokalisasi Sepi, Prostitusi online kencang

0
Sekretaris KPA Merauke, Damario Sriyono

Sekretaris KPA Merauke, Damario Sriyono

Merauke, PSP – Bersama kesulitan ada kemudahaan. Namun kemudahan yang dimaksudkan dari kalimat itu, adalah keberkahan. Bukan mencari berkah lewat jalur hitam yang kelam. Ditengah situasi Pandemi Covid-19, tidak dipungkiri, komunikasi antar sesama berubah dari bertatapan langsung menjadi virtual. Kondisi ini, ternyata dijadikan sebagai lahan untuk mengembangkan prostitusi online.

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Merauke menyebutkan bahwa terjadi peningkatan kasus prostitusi online ditengah merebaknya wabah virus Covid-19 .

Sekretaris KPA Merauke, Damario Sriyono saat dikonfirmasi oleh media ini menyebutkan bahwa peningkatan trend protitusi online dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi, yang sebagian besar terpuruk akibat pandemic covid-19.

“Ada sedikit pergeseran orientasi, sehingga perlu ada perhatian orintasi seks, kalau dulu terfokus pada misalnya lokalisasi. Dengan adanya Pandemi, dan masalah ekonomi, spotnya bergeser, ada yang via online, dan kos-kosan,” terangnya melalui sambungan telepon, Minggu (5/9/2021).

Bahkan, Rio menyebutkan bahwa usia muda yang turut ikut terjerumus dalam kasus prostitusi online ini.

“Kalau dari sisi profesi itu bervariasi, ada dari pekerja, ada ibu rumah tangga, ada juga mahasiswi. Kalau dari sisi umurnya itu relatif masih muda. Yang jelas faktor ekonomi, ada juga faktor iseng, hiburan,” sebutnya.

Namun demikian, Rio menjelaskan bahwa besaran angka kasusnya tidak bisa disebutkan secara pasti. Pasalnya, Prostitusi online bergerak secara terselubung melalui media sosial.

“Itu kan terselubung, itu tidak ada yang terang-terangan. Biasa lewat WA, lewat facebook, kenalan dan lanjut ke pertemuan. Dan untuk menyebutkan angka kasusnya sendiri agak susah, tetapi berdasarkan pemetaan, dan pendeteksian jaringan, sekarang di era pandemic sekarang kencenderungannya lebih banyak,” tambahnya. Untuk itu, Rio berharap kepada aparat atau penegak perda, agar setidaknya juga berupaya untuk melakukan penekanan terhadap kasus ini.  “Aturan-aturan dan regulasi kan sudah ada, tinggal bagaimana yang punya kebijakan, dalam hal ini penegak aturan bisa menegakan aturan-aturan. Misalnya dengan operasi yustisi di kos-kosan untuk menekan angka itu,” harapnya.

[WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *