20 April 2024

PPA Polres Merauke Serahkan 2 Tersangka Kasus Perlindungan Anak ke Kejaksaan

0

Penyerahan 2 tersangka persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur oleh PPA Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke secara virtual. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F.Pombos, SIK didampingi Kanit PPA ( Perlindungan perempuan dan anak ) Bripka Alfiah Lakuy dan penyidiknya menggelar penyerahan 2 kasusnya telah memasuki tahap II secara Virtual kepada Kejaksaan Negeri Merauke, bertempat di Ruang PPA Polres Merauke. Rabu, (1/9).

Kanit PPA mengatakan bahwa penyerahan 2 kasus tersebut merupakan kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

” Hari ini kita sudah masuk tahap II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan negeri Merauke, untuk dua kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ungkapnya.

Kanit PPA menjelaskan 2 kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut menyangkut dua tersangka yaitu SY dan YL.

“ Yang pertama kasus persetubuhan anak dibawah umur yang mana tersangkanya atas nama inisial SY diamankan di Timika dengan TKP juga di Timika pada bulan Juni, Yang kedua kasus pencabulan dengan TKP di urumb pada bulan Mei 2021 dengan inisial tersangka YL,” jelasnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Lanjut kedua tersangka tersebut dapat di jerat dengan primer pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan,” tutupnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *