Awal September, Diputuskan Perpanjangan atau Penghentian Izin PT Harvest
Ir. Harmini,M.Si
Merauke, PSP – Pada (3/9) mendatang, Dinas Lingkungan Hidung bersama Dinas Peternakan, PT Harvest Pulus Papua dan masyarakat sekitar kandang ayam milik PT Harvest Pulus Papua akan kembali melaksanakan rapat pembahasan tentang dampak pencemaran udara akibat adanya aktifitas peternakan ayam.
Dimana dari hasil rapat evaluasi ini, akan diputuskan apakah izin operasional dan aktifitas peternakan ayam akan diperpanjang atau tidak. Sebelumnya, pada Juli lalu, telah dilakukan pertemuan yang sama. Dari hasil pertemuan tersebut, PT Harvet diberi waktu 3 bulan guna mengupayakan agar pencemaran udara bisa hilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidu Kabupaten Merauke, Harmini mengatakan bahwa apabila dalam waktu 3 bulan PT Harvest tidak mampu menghilangkaan dampak pencemaran udara, maka pihaknya tidak akan memperpanjang izin operasi kandang.
“Konsekuensinya kalau tidak layak, tidak terpenuhi syarat-syarat masih ada pencemaran dari udara air, dan tanah, apabila tidak terpenuhi maka izinnya tidak keluar,” kata Hermini, di kantor Setda Merauke, Selasa (24/8).
Sementara itu, Ketua Bamuskam Marga Mulya, Azwari Subhan mengaku bahwa sampai saat ini, dampak pencemaran udara berupa bau kotoran ayam masih saja terjadi. “Kalau keinginan kita pada dasarnya menolak dan ditutup, Cuma dari pihak pemerintah kan sebagai pihak pengambil keputusan. Kita mau sebarkan kuisioner tentang penialian bau dari masyarakat,” terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (24/8). [WEND-NAL]
