Langgar PPKM , Izin 70 Toko Dicabut

0
77ilustrasi-PPKM (2)

Merauke, PSP – Akibat melanggar perturan tentang batas waktu beroperasi dimasa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), puluhan toko dijabut izin operasionalnya sementara. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Elias Refra Papua Selatan Pos.

“Banyak, tapi masih pembinaan, mungkin hampir 70 an. Kalau yang ditempel peringatan juga sudah cukup banyak juga, sekitar 40 – 50 an. Lalu yang KTP juga sudah cukup banyak. Tapi kan dalam situasi macam ini kita tidak mau buat susah orang, Cuma memang keras hanya untuk mereka mengerti, pahami aturan saja,” ujarnya melaluai sambungan telepon, Minggu (8/8/2021).

Refra menambahkan bahwa pencabutan bersifat sementara, sambil dilakukan pembinaan agar kedepan lebih mentaati peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. 

“Kan kita buat sanksi sosial, jadi mereka pulang pergi saja, baru kita kasih kembali. Untuk mereka sadar saja, bahwa ada aturan yang harus ditegakan. Dan kedepan kita sama-sama menjaga kesehatan, dan kita menjaga kepentingan bersama masyarakat Merauke,” tambahnya.

Namun demikian, apabila pada kesempatan selanjutnya toko yang sama didapati kembali melanggar ketentuan, maka Refra mengaku pemerintah tidak segan-segan memebrikan sanksi yang lebih berat.

“Kalau melawan, ya kita kasih kepengadilan lebaih baik. Karena kita berfikir untuk petentingan umum, untuk menyadarkan orang lain bahwa penyakit ini berbahaya. Seandainya kita biarkan juga tidak boleh,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *