Soal Miras, Dominikus: Sudah Harus Diberantas
Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyana
Merauke, PSP – Sudah seharusnya peredaran minuman keras (miras) diberantas. Begitu kata Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyana. Sikap tegas memang harus dilakukan setelah melihat pengaruh dan dampak miras terhadap kehidupan kemasyarakatan di Merauke.
“Memang hampir semua kejadian di Merauke, termasuk kecelakaan lalulintas. Terus kekerasan dengan melukai orang lain, itu semua miras, tidak ada yang lain, dan itu memang harus diberantas,” tegasnya. di rumah dinasnya, Selasa (4/8/2021).
Ia menyebutkan bahwa sebenarnya telah ada Perda yang mengatur tentang miras. Namun, sulit untuk diejawantahkan. Menginggat ada peraturan UU yang lebih tinggi, yang mengizinkan peredaran miras.
“Kita sendiri sebenarnya sudah buat Perdanya. Memang kita berjuang untuk perdanya ini lama sekali, karena sebenarnya peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. UU mengesahkaan minuman keras di Indonesia,” terangnya
Namun demikian, ia menitikberatkan agar seharusnya ada peran Satpol PP dan Aparat untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada penjual dan pengkonsumsi miras agar dampaknya tidak menjadi signifikan.
“Saya heran sekarang banyak orang dapat izin, padahal didalam perda itu izinnya tidak diberikan kepada sembarang orang. dan itu minumnya ditempat itu, dan sipenjual menyiapkan areal, termasuk keamanan. Kelaur dari situ, bisa langsung dibayar denada,” tambahnya.
Domin menambahkan bahwa, apabila menginginkaan pemberantasan miras, maka pemerintah dan pihak terkiat harus secara tegas melakukaan penolakan. “Kalau menurut saya, pemerintah itu harus satu kata, satu tindakan. Kalau mau larang, larang. Itu musti dari atas, dari gubenur kemari (Pemda). Memang kan perda itu sudah lima tahun lebih, sudah bisa ditinjau kembali,” pungkasnya. [WEND-NAL]
