Miras Ada Perdanya
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka
Bupati : Saya Akan Tutup Toko yang Jual Miras
Merauke, PSP – Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Merauke sudah ada. Oleh karena itu, tinggal bagaimana melaksanakan Perda tersebut di lapangan.
“Kalau Miras, saya kira perda kita sudah ada. dan ini kita berimbang. Ini kita selalu ribut, begitu ada kejadian miras, bilang miras tutup. Tetapi saya akan coba melakukan untuk tutup beberapa toko yang memang tidak boleh ada jualan miras,” tegas Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, Sabtu (31/7/2021).
Tak dipungkirinya, miras turut membuat keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi terganggu. Untuk itu, Bupati Romanus mengaku tidak akan pandang bulu dalam melakukan penutupan toko-toko penjual miras.
“Kita tidak tebang pilih kasih. Ini tidak akan terjadi. Karena 2010 saya pernah melakukan. Jadi jangan sampai ada toko-toko miras lagi disudut-sudut kota, ini kan bahaya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Romanus menilai bahwa sebagian besar miras yang dikonsumsi oleh masyarakat Merauke, merupakan miras lokal atau miras hasil racikan sendiri, bukan dari toko-toko yang rata-rata memiliki harga lebih tinggi.
“Sesungguhnya orang Merauke ini bukan karena miras toko, justru orang Merauke karena minuman yang dicampur, yang dibilang milo (miras lokal). Itu mereka bisa ciptakan minuman sendiri,” pungkasnya. [WEND-NAL]

yg ditutup itu toko/penjual yg tak berkekuatan hukum(tak berijin)..ataukah tutup total.