Peredaran Miras akan Dikaji Lebih Mendalam
Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina
Merauke, PSP – Sikap arogansi dan tindakan berlebihan oknum Anggota TNI Angkatan Udara (AU) kepada seorang pria yang diduga dalam keadaan mabuk masih terus menjadi buah pembicaraan. Meskipun secara profesional, petinggi TNI AU telah mengambil langkah tegas.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin Latumahina mengemukakan bahwa ada keterkaitan antara minuman keras (miras) dengan tragedi injak kepala oleh oknum TNI AU kepada pemuda difabel beberapa hari lalu yang menyita perhatian masyarakat se-Indonesia.
Benny Latumahina mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait guna mengkaji secara lebih mendalam, tentang aturan peredaran miras di Merauke.
“Ada masalah untuk kita diskusikan lagi, menyangkut dengan miras yang harus kita prioritaskan menggaris bawahi bagaimana penyelesaiannya. Sehingga miras ini berdampak kepada masyarakat seperti apa, dan langkah-langkah apa yang harus kita ambil,” terangnya, di Kantornya, Kamis (29/7/2021).
Besarnya dampak miras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi pertimbangaan besar untuk bagaimana pemerintah bisa menekan peredaran miras atau minimal menemukaan jalan tenggahnya.
“Ini juga sangat merugikan kita punya masyarakat, dan juga tidak berdampak positif terhadap kehidupan, dan juga generasi. Sehingga ini menjadi hal prioritas yang harus kita bahas dan kita diskusikan untuk bagaimana proses penyelesaiannya,” tambahnya. Lebih jauh, Benny mengungkapkan bahwa nantinya segala peraturan mengenai peredaran miras akan ditekan melalui peraturan daerah (perda). [WEND-NAL]

Lebih baik ditiadakan saja, semenjak adanya miras semakin banyak rusuh, dan permusuhan. Dimana banyak yang kehilangan anggota badan, mengalami kecelakaan, anggota keluarga yang ditinggal kan. Dan jika masih saja ada miras maka selamanya masa depan sudah tidak ada lagi untuk sebagai contoh generasi muda . Saya Jujur saja ini sangat memperihatinkan sekali, dimana orang mabuk dengan semena menaya tidak mendapatkan ganjaran hukum yang adil ataupun senbading setelah melakukan kejahatannya seperti membunuh, merampok, memukul, dan menganggu ke tentram masyarakat. Di hentikan saja yang bikin, jual, ataupun yang menyebar luaskan tersebut.