Pansus DPRD Panggil Dinas Pendidikan Bahas Dana BOS

0
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di ruang sidang DPRD membahas tentang LHP BPK terkait dana bos (1)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di ruang sidang DPRD membahas tentang LHP BPK terkait dana bos. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Pansus 2 DPRD Merauke terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke membahas tata kelola dana bos di Kabupaten Merauke, Senin (12/7).

Pansus 2 yang diketua Hj. Almarotus Solikha langsung dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasonny Betaubun diruang sidang DPRD Merauke.

Pemanggilan ini merupakan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemerikasaan (LHP) BPK RI terhadap dana bos di Kabupaten Merauke.

“Merauke memang menerima WTP ,tapi punya catatan, salah satunya mengenai hibah yang tidak ada laporannya,” ujar Almarotus Solikha.

Sementara itu, Anggota DPRD Domarsan Pasaribu mengatakan, pemanggilan dinas pendidikan itu menindaklanjuti LHP BPK RI perwakilan Papua mengenai dana bos.

“Kami hanya ingin mengklrafikasi sebagai tindak lanjut LHP BPK,” ujar Domarsan.

Sebelumnya, Ketua Pansus 1 DPRD Merauke Johan Paulus,SE , mengatakan ada kesalahan terhadap tata kelola dana BOS di Kabupaten Merauke.

“Tata kelola dana bos ada kesalahan dalam hal penganggaran belanja pegawai dan belanja modal,” kata Johan.

Johan mengaku merasa aneh, sekian lama dana BOS dikucurkan, namun untuk menentukan akun belanja terkait dengan pendapatab belanja pegawai dan modal selalu salah.

“Ini persoalan menurut saya setiap tahun terjadi, tahun kemarin juga kami temukan persoalan yang sama.

Kebutuhannya saya yang baca disini terkait dinas pendidikan, saya berharap pak Kadis hadir sebenarnya supaya dibahas tuntas dana bos ini,” kata Johan.

Johan meminta, mengenai administrasi dana BOS harus diperbaiki oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kemarin saya tonton di TV di Bogor ada ditangkap karena dana BOS.

Ini masalah administrasi yang harus sebenarnya dilakukan perbaikan oleh pak Kadis,” tegasnya. Kata Johan, bukan hanya dalam penyusunan yang salah, namun ketika di verifikasi di TAPD juga terjadi kesalahan.  “LebihP lucunya lagi ketika mereka menyusun salah, diverifikasi di TAPD juga salah ini lucu. Kita tahu TAPD adalah bagian ada sekwan, BPKAD, juga Bappeda, itu saja bisa lolos, saya fikir ini catatan juga buat TAPD. Agar yang dilatih bukan hanyaPP pengelola dana BOS tapi TAPD,” pungkasnnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *