Polres Merauke Gelar Sidang Kode Etik Profesi, 2 Anggota Diputuskan PDTH

0
Wakapolres, Kompol Leonardo Yoga,S.IK saat memimpin apel pagi, kemarin.

Wakapolres, Kompol Leonardo Yoga,S.IK saat memimpin apel pagi, kemarin. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Polres Merauke menggelar Sidang Komisi Etik Profesi untuk menyidangkan 4 anggota kepolisian Polres Merauke yang telah melanggar Kode Etik Profesi.

Wakapolres Merauke yang juga ketua Sidang, Kompol Leonardo Yoga, SIK mengatakan bahwa dalam sidang tersebut terdapat 3 personil yang diputuskan dan diberisanksi tega dan 1 anggota lainnya masih dalam pengumpulan bukti-bukti.

“ Jadi hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 kami telah menyidangkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi. Yang mana disidang tersebut sudah ada putusan sebanya 3 personil dan 1 personil masih dipending putusannya karena mencari bukti –bukti baru lagi,” kata Wakapolre di ruang kerjanya, Kamis (8/7).

Dijelaskan Wakapolres, terhadap dua anggota yaitu Brigadir SW dan Brigadir RB direkomendasikan Permberhantian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tidak pernah masuk dinas atau Disersi.

“ Dapat saya sampaikan bahwa ada 2 orang yaitu Brigadir SW dan Brigadir RB yang kita putuskan untuk direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena meninggalkan tugas ada yang satu tahun lebih dan ada yang sudah tiga tahun,” jelasnya.

Sedangkan untuk Brigpol N putusan masih ditunda dan untuk Brigpol TW diberikan sanksi dengan dipindah tugaskan atau dimutasi.

“ Sedangkan ada satu lagi yaitu Brigpol N yang saat ini memang masih dalam pencarian dan kita harus memperoleh bukti-bukti baru lagi. Kemudian ada satu lagi Brigpol TW yang saat ini memang masih aktif ini kita berikan hukuman dimutasi, kasusnya dilaporkan oleh istrinya waktu itu perselingkuhan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan bahwa nantinya jika rekomendasi tersebut dikabulkan oleh Polda Papua, kemungkingan akan dilakukan upacara untuk PDTH kepada Brigadir SW dan Brigadir RB di depan anggota Polres Merauke. “ Yang jelas putusan dari Polda dulu kita terima suratnya bahwa sudah diputus sah PTDH kalau memang nanti ada kesempatan kita akan laksanakan upacara juga untuk menjadi contoh anggota lain agar tidak berbuat yang sama,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *