Nodai Anak Dibawah Umur, NT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
Konferensi Pers kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Konferensi Pers kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Predator anak inisial NTK (37 tahun) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani berhasil diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Merauke, dimana pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak berumur 4 tahun inisial IJ. Kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi di Distrik Muting kabupaten Merauke pada tanggal 3 Juli 2021 lalu.

Wakapolres menyampaikan, kronologis kejadiannya bermula pada saat korban bermain ke rumah pelaku lalu setalah itu pelaku memberi uang kepada korban untuk membeli permen, setelah korban membeli permen dan balik ke rumah pelaku, disitu pelaku langsung melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. 

“ Jadi modus operandinya adalah memang sudah kenal antara pelaku ini dengan korban, jadi korban sering main kerumah pelaku kemudian pelaku pada saat itu memberikan uang untuk membeli permen kemudian korban ini kembali dan sempat dilakukan pemukulan, itu terbukti dari hasil visum yang telah dilakukan. Kemudian pelaku mulai melakukan persetubuhan itu,” jelas Wakapolres kepada awak media, Selasa (6/7).

Seletah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lalu membawa  korban ke keluarganya dan mengatakan kepada keluarganya bahwa korban sedang sakit sehingga perlu dibawa ke Rumah Sakit.

 “ Pelaku ini beralibi bahwa anak sakit jadi diantarkannya ke keluarga korban untuk diperiksa, jadi saat pendarahan pelaku ini beralibi Korban ini sakit dan harus diantarkan ke rumah sakit dan dia pun sama-sama antar dengan keluarga korban,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, didapatkan adanya luka di sekitar kemaluan korban sehingga petugas medis langsung melaporkan hal tersebut ke Satuan Reskrim Polres Merauke.

“ Mendapat informasi dari petugas medis karena memang pelaku sendiri yang membawa korban ke rumah sakit dimana setelah dilakukan persetubuhan itu ada luka dari korban ini, terjadi pendarahan. Kemudian dari medis puskesmas melaporkan kepada Sat Reskrim dan Sat reskrim langsung melakukan olah TKP saat itu juga sehingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas Sat Reskrim yakni dua lembar kaos, dua lembar celana pendek, dua lembar celana dalam, kain sprei dan bantal peluk.

Atas perbuatannya terebut, NTK terancam hukuman penjara selama 15 Tahun. “ Ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *