Kasus Dana Reses DPRD Tahun 2017 Sudah Dihentikan
Lukas Alexander Sinuraya,SH.,MH
Merauke, PSP – Proses penyelidikan alokasi dana reses DPRD Kabupaten Merauke tahun 2017 sebesar 1,5 Milliar, yang sudah sempat dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua, sudah dihentikan.
Hal ini dikarenakan semua dana tersebut sudah dikembalikan oleh Ketua, wakil ketua dan para Anggota ke kas daerah Kabupaten Merauke. Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Lukas Alexander Sinuraya,SH.,MH kepada wartawan di VIP Room Bandar Udara Mopah kemarin.
“Semua sudah dikembalikan, dan tidak ada lanjutan penyidikan,” ujar Sinuraya.
Dikatakan Lukas, pada saat penyelidikan, ada etikad baik dari pihak DPRD untuk mengembalikan. Sehingga, atas dasar itu penyelidikan dipertimbangkan untuk dihentikan, sebab dinilai tidak ada potensi kerugian negara.
“Kami melihat sudah tidak ada potensi kerugian negara, maka tidak dilanjut ke tahap penyidikan,” ujar Sinuraya.
Kendati demikian, kata Sinuraya, tidak semua kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa selesai hanya dengan mengembalikan kerugian negara yang sudah diselewengkan. Sebab, ada asas manfaat pula yang menjadi pertimbangan sehingga kasus dapat dilanjutkan. “Kareba bisa dilihat dampak dari kerugian negara, jadi tidak bisa disamakan semua tindak pidana korupsi. Semisal, dalam pembuatan jalan, jalan tidak dibangun tetap akan diproses karena seharusnya jalan itu sudah bermanfaat,” ujar Sinuraya mencontohkan,. [ERS-NAL]
