40 Persen Bangunan di Merauke Langgar Tata Ruang

0
Plt Kadis PUPR, Romanus Sujatmiko

Plt Kadis PUPR, Romanus Sujatmiko

 

Merauke, PSP – Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke, setidaknya 40 persen bangunan di wilayah Distrik Merauke melanggar aturan tata ruang atau berdiri ditanah yang seharusnya bukan wilayah pemukiman.

Plt Kepala Dinas PUPR Merauke, Romanus Sujatmiko menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pihaknya telah malaksanakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan melibatkan distrik dan kelurahan untuk memberi arahan sekaligus meminta masukan.

“Jadi tahun ini kita sudah ada RDTR baru. Setelah kita evaluasi memang sudah ada pelanggaran kurang lebih diatas 20 persen. Yang mana, RDTR itu bisa dievaluasi kalau sudah ada pelanggaran 20 persen. Tapi kalau kita evaluasi kemarin itu sekitar 40 persen terjadi pelanggaran,” terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (25/6/2021).

Selain itu, Sujatmiko berharap bahwa selanjutnya distrik dan kelurahan bisa turut berperan serta dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini agat masyarakat tidak lagi membangun ditempat-tempat yang dilarang untuk mendirikan bangunan.

“Kita berharap lurah-lurah ini nanti akan menyampaikan kepada masyarakatnya, bahwa sesuai dengan pola ruang yang ada, tidak dibangun rumah. Karena disitu bukan ruangnya untuk membangun, misalnya diwilayah RTH,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *