Kejaksaan Pegang Berkas Perkara Pengajuan Kredit Pensiunan BPKAD
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke sampai saat ini masih menerima satu berkas perkara dari penyidik, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengajuan kredit pensiunan di Bank Papua yang dilakukan oleh bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke berinisial IGL.
“Di register kami ada 3 SPDP tercatat sudah ada 3 tersangka tapi berkas berkaranya baru satu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH di kantornya baru – baru ini.
Lanjut Kajari, bahwa kejaksaan tetap menunggu penyidikan lanjutan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Yang mana masih ada beberapa syarat formil dan materil yang belum lengkap oleh penyidik.
“Ada kekurangan yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga penyidik harus melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti, kalau nanti sudah dilakukan pemeriksaan tambahan , dikirimkan kembali ke penuntut umum agar diteliti kembali,” ucap Kajari.
Dikatakan Kajari, sedianya ada waktu selama 14 hari untuk kembali mengirimkan hasil dari petunjuk jaksa dimaksud setelah dikembalikan ke penyidik.
“Sebenarmya untuk mengirimkan kembali dan melakukan penyidikan kembali jangka waktu 14 hari. Tapi kita tetap menyesuaikan kendala yang dihadapi teman – teman penyidik,” tuturnya.
Dikatakan, penyidik Polres Merauke senantiasa berkoordinasi tentang penanganan perkara pengajuan keedit pensiunan di BPKAD di Bank Papua. “Apabila ada petunjuk yang belum bisa dipenuhi tentunya penyidik harus berkoordinasi dengan jaksa peneliti lagi,” pungkasnya. [ERS-NAL]
