Kejaksaan Terapkan Keadilan Restoratif Kasus Penganiayayaan

0
Kejaksaan Merauke menrapkan keadilan diluar pengadilan atas kasus penaganiayayaan (2)

Kejaksaan Merauke menrapkan keadilan diluar pengadilan atas kasus penaganiayayaan. Foto: PSP/ERS

Merauke,PSP – Kejaksaan Negeri Merauke kembali menerapkan keadilan restoratif justice dalam kasus penganiayayaan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (11/6).

Proses penegakan keadilan restoratif dengan tersangka atas nama Musa Kinamde dan korban berinisial HGH langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH melalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebastian Puruhita Handoko,SH sebagai fasilitator.

Sebastian mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Musa Kinamde merupakan kasus penganiayaan yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 Dikatakan Sebastian, korban HGH dengan berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.

“Dan dalam proses perdamaian ini antara korban dan tersangka bersama-sama telah menandatangani kesepakatan perdamaian,” jelas Sebastian.

Keadilan restoratif sedianya dapat diterapkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan keadilan diluar pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Merauke menjadi kali kedua. Dimana, sebelumnya Kejaksaan Negeri Merauke berhasil menerapkan keadilan di luar pengadilan (Restoratif Justice) terhadap satu perkara penganiyayaan atas nama terdakwa AS.

Penerapan restoratif justice tersebut digelar secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Papua. Sebelumnya, AS merupakan tersangka penganiyayaan di Kabupaten Asmat dengan korban K, kemudian didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *