Capai WDP, Momen Penting Boven Digoel untuk Terus Berbenah
Athanasius Kokna,SE
Ketua DPRD : Ini kerja keras kita semua
Merauke, PSP – Penerimaan penghargaan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Papua kepada Kabupaten Boven Digoel, setelah 14 tahun lamanya mengalami disclaimer, menjadi bagian penting bagi daerah ini untuk terus membenahi sistem keuangannya.
Sebab, bukan waktu yang singkat Boven Digoel menyandang status disclaimer. Dan tahun ini berhasil menunjukkan status barunya pada LHP BPK Boven Digoel di tahun 2020. “Opini yang kami terima tahun ini menjadi bagian yang penting, karena sebelum nya sejak 2006 sampai 2020 kita menyandang disclaimer dan menjadi satu satunya kabupaten di Papua, itu berturut – turut,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Kokna,SE dari saat diwawancara dari balil ponselnya, kemarin.
Athan menjelaskan, sebelumnya untuk membenahi itu, semua pihak baik DPRD di Boven Digoel telah melakukan langkah – langkah. Baik membentuk panitia khusus (Pansus) di DPRD dan mengundang para OPD sesuai rekomendasi BPK. Dimana, ada sebanyak 600 item yang menjadi rekomendasi BPK tersebut.
“Mulai dari hearing dengan OPD sampai diskusi dengan BPK kemudian mengundang kepala BPKP ke Boven Digoel sudah kami lakukan, dan terimkasih atas materi dan arahan BPK itu,” kata Athan.
Ia menyebutkan, dalam proses penilaian LHP BPK tersebut ada 2 bagian besar yang menjadi sorotan, pertama terkait dengan tata kelola keuangan, kedua tentang aset. “Memang ada sejumlah unsurnya tapi itu bagian besar yang menjadi konsentrasi pemeriksaan BPK. Di Boven Digoel, memang perlu ditertibkan khusus mengenai aset agar bisa masuk dalam ruang opini. Ya ini apresiasi atas kerjasama kita semua, baik pak Sekda, inspektorat maupun OPD,” tandasnya.
Nantinya, sambung dia, DPR akan mendalami rekomendasi yang diterima tahun kali ini. “Kami akan lihat rekemondasi itu apa saja, memang disentil ada sekitar 600 item menjadi rekomendasi BPKP, 300 diantaranya berhasil diatasi, masih ada sisa 200 lebih harus menjadi perhatian dan 40 lebih belum ada langkah – langkah. Ini akan menjadi fokus kami, nanti kami lihat itemnya. Yang pasti DPR akan konsentrasi full, dan berdiskusi bersama guna mengambil langkah agar bisa menjawab rekomendasi BPK tersebut,” katanya.
Kembali dijelaskan, menurut LHP BPKP, tahun lalu alur kas Kabupaten Boven Digoel sudah mulai membaik namun mentok di aset. “Ada 320 milliar di Mindiptana dan sudah diuraikan oleh Bidang Aset. Ternyata dari apa yang mereka lakukan, terbukti terjadi penumpukan aset, baik aset bergerak maupun tidak, dalam update itu di Distrik Mindiptana. Jadi aset yang bergerak maupun tidak, bukan hanya di mindiptana, ada di distrik pemekaran, baik Tanah Merah, Mandobo, Jair, Kout, Waropko, itu tertumpuk di Mindiptana dan sudah berhasil di urai dan aset – aset itu ada sejak tahu 97,98 sebelum pemekaran,” ungkapnya.
Menurut Athan, hal tersebut menjadi tunggakan hingga 14 tahun lamanya Boven Digoel menyandang status disclaimer.
“Rekonsiliasi atas hasil pendalaman itu sudah dilakukan oleh pemerintah dan sudah disampaikan ke Bupati Merauke untuk dilimpahkan ke Boven Digoel dengan istilah rekonsiliasi. Dan dari data dokumen yang direkonsiliasi akan terjadi penghapusan.
“Mengurai apa yang menjadi rekomendasi BPK sebenranya niat baik. Selama ini itu tidak dilakukan. Satu hal saya perlu apresiasi almarhum bupati Tambanop, bahwa beliau secara tegas membatasi belanja aset. Kendaraan bergerak itu dimulai di tahun 2018 sudah diberhentikan oleh almarhum,” teeangnya.
Kendati demikian, tambahnya, pencapaian hari ini merupakab kerjasama semua pihak dan diharapkan penerimaan WDP ini tidak menjadi hal konsumsi oleh berbagai kelompok kepentingan dalam Pilkada. “Artinya pencapaian bukan karena kinerja sepihak tapi kerjasama semua pihak di Boven Digoel,” pungkas Athan. [ERS-NAL]
