Mudahkan Urus Ijin, Loka POM Akan FGD dengan Pemda
Agustince Werimon
Merauke, PSP – Guna memudahkan para pelaku usaha dalam pengurusan ijin usaha, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka POM Merauke akan menggelar Fokus Group Discusion (FGD) bersama Pemerintah Daerah.
Hal ini berkaitan sudah diterapkannya undang – undang cipta kerja nomor 5 tahun 2021 beserta turunannya tentang perizinan berbasis resiko.
Menurut Kepala Loka POM Merauke Agustince Werimon satu pemahaman guna memudahkan pelaku usaha dalam mengurus ijin terlebih terhadap lintas sektor di pemerintah daerah perlu dilakukan.
“Memang ini kan sangat memudahkan pelaku usaha, karena mereka dengan sangat mudah mendapatkan ijin. Namun perlu diadakan FGD, kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah , supaya lintas sektor terkait yang terlibat dalam proses perizinan, kami akan buat satu pemahaman yang sama agar pelaku usaha dapat informasi yang akurat,” jelas Agustince Werimon baru – baru ini.
Sebab, kata dia, selama ini para pelaku usaha masih merasa bingung dalam pengurusan ijin harus memulai dari mana. “Ini undang – undang baru, selama ini kendala yang kami lihat pelaku usaha sering ke kami dan mereka bingung mereka harus mulai dari mana, sebab ijin bukan dari kami saja,” kata dia.
Menurutnya, undang – undang tersebut perlu diterjemahkan agar pelaku usaha mendapat informasi yang benar. “Maka kami akan adakan FGD di bulan awal Juni ini, kami akan pelajari dulu sementara ini undang – undangnya. Supaya pelaku usaha dapat panduan. Karena dalam rangka PON ini banyak yang datang konsultasi bertanya soal ijin ,bukan hanya produk pangan, produk tradisional juga banyak yang bertanya,” pungkasnya. [ERS-NAL]
