PN Merauke Sosialisasikan Programnya Pada Masyarakat Salor Indah

0
Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Dr. Ahmad Dahlan.

Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Dr. Ahmad Dahlan.

Merauke, PSP – Pengadilan Negeri Merauke mensosialisasikan beberapa program dan peranannya dalam pemutusan perkara huku, baik pidana maupun perdata di wilayah 4 Kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Dr. Ahmad Dahlan mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Merauke memiliki visi yaitu terwujudnya kemandirian pengadilan. Kemudian, misi memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada penyari keadilan, khususnya masyarakat di Wilayah Hukum.

Selain itu, Dahlan menegaskan bahwa Pengadilan bekerja sangat profesioanl dan menjauhi stigma negative yang terbangun disebaian masyarakat. Dimana, pengadilan tidak memiliki keberpihakan hukum hanya kepada yang kaya.

“Keberpihakan hukum hanya kepada yang punya uang itu lebih diminamilir, sehingga kita punya moto tidak menerima suap dan gratifikasi. Dan kami para hakim itu sangat dipantau oleh Komisi Yudisial. Sehigga kalau ada yang menerima suap, pasti akan diproses,” terangnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak mampu, imbuh Dahlan, nantinya masyarakat akan dibantu dan perjuangkan agar mendapatkan keadilan dalam penangangan hukumnya. “Bagi masyarakat yang tidak mempu namun membutuhkan perlindungan hukum, jangan kawatir. Di Pengadilan ada namanya lembaga bantuan hukum. Nanti akan membatu memberi dukungan hukum kepada mayarakat yang tidak mampu,” pungkanya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *