H-7 Sebelum Lebaran THR Harus Sudah Dibayarkan

0
Keliopas Ndiken, SSTP

Keliopas Ndiken

Merauke, PSP – Kepala Dinas Tenaga kerha dan Transmigrasi kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken mengatakan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan pemberi kerja kepada pekerjanya diharuskan segera dibayarkan sebelum H-7 Hari raya.

“ Ketentuan pembayaran tunjangan hari raya oleh kementerian tenaga kerja itu sesuai dengan surat edaran nomor 6 tahun 2021 adalah untuk tahun 2021 pembayaran tunjangan hari raya minimal oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerja itu minimal H-7 sebelum hari raya,” kata Keliopas saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/5).

Keliopas juga mengatakan, surat edran tersebut berlaku juga untuk seluruh Hari Raya di Tahun 2021. “Surat edaran Menteri itu sebenarnya bukan hanya untuk lebaran saja, tapi untuk hari raya di tahun 2021,” jelasnya.

Keliopas juga menerangkan, pihaknya akan memonitor kepada perusahaan pemberi kerja terkait pembayaran THR tersebut. “Nanti kami akan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan apakah benar sudah melakukan pembayaran THR sesuai surat edaran tersebut,” terangnya.

Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, lanjut Keliopas, pihaknya akan menindak secara tegas perusahaan tersebut.

“ Ada sanksi tegas yang sudah dikeluarkan oleh kementerian bahwa kita akan berikan teguran bahkan sampai dengan perusahaan pemberi kerja ini diberikan sanksi denda,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *