Dana Insentif Guru SD di Daerah Terpencil Dikorupsi
Konfrensi pers Polres Boven Digoel. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Polres Boven Digoel berhasil ungkap kasus tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Boven digoel. Hal ini diungkapkan melalui konfrensi Pers terkait Kasus Korupsi yang di tangani Satuan Reskrim yang dipimpin langsung Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.I.K didampingi Kasat Reskrim polres boven digoel Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K dan juga tersangka yang berinisial AD pada Kamis, (29/4) pukul 11:00 Wit.
Dalam konfrensi pers, Polres Boven Digoel AKBP Samsurijal, SIK katakan tersangka AD diduga melaksanakan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana insentif guru SD di daerah terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel tahun anggaran 2016 dan 2017. Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal dinyatakan berkasnya sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke yang selanjutnya akan disidangkan untuk mendapat keputusan hukum di Pengadilan.
Kapolres menututurkan, kondisi daerah Kabupaten Boven Digoel secara geografis merupakan daerah perbatasan dengan karakter tersendiri dari daerah lain, dalam tahap pembangunan terutama pembangunan Sumber Daya Manusia dapat tercapai dengan baik bila hak – hak guru dan anak pelajar terpenuhi. Kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar saling mengontrol penyaluran hak -hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.546.500.000. Tersangka AD dikenakan Pasal 2 ayat 1 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.
AKBP Syamsurijal juga menerangkan Modus Oprasi yang digunakan Tersangka AD dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar. Apabila dana tersebut sudah dilakukan pemindahan pembukuan dari kas daerah ke rekening dinas pendidikan.
Setelah dana tersebut masuk pada rekening Bidang Pendidikan Dasar, tersangka mencairkan dana tersebut kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Tersangka tersebut dilakukan di tahun yang berbeda yaitu tahun 2016 dan 2017. “Mudah – mudahan para pemangku amanah yang diberi jabatan oleh Negara ataupun Daerah agar melaksanakan amanat ini dengan sebaik – baiknya dalam menjalankan membangunan SDM di bidang pendidikan terutama di tingkat dasar yang perlu pendampingan dan atensi khusus. Bagaimanan kita mau membangun kalau anggaranya pendidikan di kebiri/dipotong. Para pendidik kita semua pasti tau sudah ada SOP di masing – masing bidang, apabila orang tersebut tidak melaksanakan tugas pastinya sudah ada aturan yang mengatur jangan tambah disalahgunaan. Hal ini sangat disayangkan semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan kedepan tidak terjadi lagi,”pungkasnya. [VER-NAL]
