Diminta Kerjasama Semua Pihak Tekan Angka Perceraian
Merauke, PSP – Diharapkan kerja sama semua pihak guna menekan atau mengurangi terjadinya angka perceraian di Merauke perlu dilakukan.
Angka perceraian di Kabupaten Merauke terus mengalamai peningkatan. Menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Merauke ditahun 2020 kasus pengajuan perceraian mencapai angka 460 lebih perkara.
Dan ditahun 2021 di triwulan pertama Pengadilan Agama sudah menerima permohonan pengajuan cerai di angka 144 kasus.
Keprihatinan ini muncul, ketika dirata – rata kan pengajuan perceraian mencapai angka 50 setiap bulannya.
“Untuk menekan kasus perceraian khusus di Merauke tidak hanya tugas Pengadilan Agama saja. Semua instansi pemerintah harus bekerja sama dalam mengatasi hal ini,” ujar Hakim Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Sobirin,S.HI.
Sobirin menegaskan, Pengadilan Agama sudah bertindak guna menekan laju perceraian di Merauke dengan melakukan pemberian penyuluhan hukum.
“Kami sudah bekerja sama dengan Setda Bagian Hukum Kabupaten Merauke melalui acara pojok hukum. Disana kami memberikan penyuluhan hukum , itu salah satu yang kami tempuh. Kami berharap ada koordinasi lagi dan bekerja sama dengan BP4, supaya kasus perceraian ini bisa ditekan,” katanya.
Menurut dia, angka ini akan terus mengalami peningkatan apabila tidak ada sinergitas antar semua pihak terkait. “Kalau misalnya kita tidak tekan bisa jadi angka mencapai 600 kasus pertahun, rata – rata perbulan 50 kasus. Kami disini prihatin, kami berharap semua pihak bisa bekerja sama mengambil langkah yang bijaksana supaya angka perceraian di Merauke bisa ditekan,” pesannya. [ERS-NAL]
