YK Diduga Tilap Uang Negara Capai Rp700 Juta Lebih
Ilustrasi
Merauke, PSP – Kepala Unit Kas Bank Papua di Distrik Suator Kabupaten Asmat berinisial YK, dituduh telah menyalahgunakan dana kantor kas Bank Papua sebesar Rp.702.416.952.00.
Untuk makin menguatkan dakwaan atas yang dilakukan YK, Kejaksaan akan ajukan pembuktian pada sidang lanjutan. Diantaranya melakukan pemeriksaan saksi lanjutan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH melalui Kasi Pidana Khusus Sugiyanto,SH kepada Papua Selatan di Kantor Kejaksaan, kemarin.
Pihak Kejaksaan kata dia, sudah periksa sejumlah saksi – saksi. Untuk agenda berikutnya, lanjut Kasi Pidsus, masih ada beberapa saksi yang harus diperiksa, baik dari pegawai bank Papua sendiri, dan dari Pemda juga , karena ini terkait dengan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Asmat. “Nanti kami minta keterangan juga dari pemda Asmat untuk sidang berikutnya,” jelas Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke menangani kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Bank Papua Distrik Suator Kabupaten Asmat.
Dari hasil penelitian Kejaksaan YK diduga mengambil kesempatan dalam kesempitan pada saat tengah berada di Kantor yang tidak memiliki petugas. “Pada saat itu, dia sendiri yang mengatur, waktu itu tidak ada petugas karena kondisinya hari libur, sehingga dia menyelewengkan dana ADD yang untuk disalurkan ke kampung – kampung,” ujar Kasi Datun Kejaksaan Negeri Merauke Alfisius Sombo,SH menambahkan. [ERS-NAL]
