Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Temu Mayat di Pesisir Pantai Lampu Satu

0
AKP Pombos,S.IK

AKP Pombos,S.IK

Merauke, PSP – Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke menetapkan lima orang tersangka atas kasus temu mayat seorang kakek (62) di pesisir Pantai Lampu Satu, Kelurahan Samkai, di Kamis (4/3), pagi. Penetapan tersangka itu dilakukan,  setelah penyidik menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Dari delapan yang diperika, yang memenuhi unsur  dijadikan tersangka, lima orang. Penetapan tersangka itu sejak Minggu (7/3),” terang Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F Pombos,S.IK, kemarin .

Dari hasil pemeriksaan, tiga yang bukan tersangka, hanya kebetulan saja bersama tersangka saat dilakukan penangkapan. Kasus tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam menghilangkan nyawa korban.

Di tempat yang sama, Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga,S.IK menambahkan, guna mengetahui peran masing-masing nanti akan diperkuat dalam rekonstruksi. Namun, melalui bukti permulaan, perbuatan mereka suadh memenuhi unsur dalam menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana.

Sekedar diketahui, mayat itu ditemukan dengan kondisi telentang  di semak-semak. Ada dugaan mayat tersebut merupakan korban kekerasan, karena ditemukan sejumlah luka di bagian tubuhnya, di bagian kepala, pelipis, pipi, hingga hidung. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *