Lapas Merauke Punya 2 Orang Tahanan Seumur Hidup
Lapas Merauke. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Lapas Kelas IIB Merauke saat ini memiliki tahanan (Narapidana) yang divonis hukuman mencapai 20 tahun. Kadua tahanan tersebut telah divonis oleh hakim, karena terbukti melakukan pembunuhan.
“Ada 2 orang yang masa tahanannya sampai 20 tahun. Satu orang atas nama Riky dan satu orangnya lagi atas nama Basori,” ujar Kasi Kamtib Lapas Kelas II B Merauke Bekti Utomo kepada Papua Selatan Pos di ruang Pocadi kemarin.
Dikatakan Bekti, sedianya kedua tahanan itu divonis hukuman seumur hidup oleh hakim. Namun, dengan adanya grasi dari presiden melalui Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2018 , maka pidana vonis penjara seumur hidup ditetapkan menjadi pidana penjara 20 tahun.
Untuk Riky sendiri, kata Bekti, sudah menjalani masa tahanan selama 13 tahun sejak peraturan itu dikeluarkan.
“Jadi ketika dia menjalani 13 tahun, dia masih dalam vonis seumur hidup. Karena adanya perubahan itu, saya belum monitor turunnya perubahan itu dibarengi dengan pengurangan 13 tahun yang sudah dijalani atau tidak. Artinya apakah dia harus mulai menjalani dari tahun pertama untuk 20 tahun atau mengikuti 13 tahun tersebut,” kata Bekti.
Sedangkan, untuk Basori, sambung Bekti, di vonis pada 2017, dan sudah menjalani hukuman 3 tahun, berbarengan dengan Keputusan Presiden yang dikeluarkan. “Sementara si Basori baru 3 tahun menjalani. Mereka berdua saat ini masih didalam,” kata Bekti. [ERS-NAL]
